Kota Madinah Bukan Tempat Miras! Wali Kota dan Kapolres Sisir Sejumlah Kafe

758

Kota Pasuruan, indo-news.id – Peredaran minuman keras (miras) yang masih ditemukan di sejumlah tempat hiburan di Kota Pasuruan akhirnya mendapat perhatian serius. Menindaklanjuti keresahan masyarakat, ulama, dan tokoh masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama Polres Pasuruan Kota menggelar operasi gabungan untuk menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran sekaligus konsumsi miras, Jumat (6/11/2026) malam.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, serta jajaran Polres Pasuruan Kota, mulai dari Satreskrim, Satsamapta hingga Sipropam.

Dua lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni Kafe Lovestory dan De Paravan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas gabungan menemukan sejumlah minuman keras. Bahkan, minuman tersebut diduga tidak hanya disimpan, tetapi juga dikonsumsi langsung di lokasi.

Temuan ini menjadi perhatian tersendiri, mengingat Kota Pasuruan selama ini mengusung julukan Kota Madinah dan memiliki peraturan daerah yang mengatur larangan peredaran minuman keras.

Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, yang turun langsung bersama Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang menginginkan lingkungan Kota Pasuruan terbebas dari peredaran miras.

“Malam hari ini kita bersama Bapak Kapolres dan jajaran kepolisian melaksanakan operasi untuk ketertiban. Kita hari ini di dua kafe, teman-teman Polres di Lovestory dan De Paravan,” ujar Adi saat memberikan keterangan di sela-sela operasi.

Menurutnya, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah minuman keras yang ditemukan petugas. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena miras diduga juga dikonsumsi langsung di tempat.

“Ini kita cek kondisi lapangan dan kita dapatkan beberapa bukti berupa minuman keras yang jelas melanggar untuk Kota Pasuruan, apalagi ini juga dikonsumsi di tempat,” tegasnya.

Sorotan lebih tajam disampaikan Adi saat pemeriksaan di Kafe De Paravan. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, tempat usaha tersebut memiliki izin sebagai distributor minuman keras. Namun, izin tersebut bukan untuk kegiatan penjualan eceran atau retail, terlebih menyediakan tempat untuk mengonsumsi minuman keras.

“Secara administrasi, De Paravan ini memegang izin untuk distributor. Tapi bukan untuk sebagai tempat penjualan retail, apalagi dikonsumsi di tempat. Ini jelas-jelas melanggar, maka ini perlu kita tegaskan, tidak bisa ditolerir hal-hal seperti itu,” tandasnya.

Adi meminta seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, tidak menjadikan izin usaha sebagai alasan untuk melakukan aktivitas di luar ketentuan. Pemkot Pasuruan juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo menegaskan, operasi gabungan tersebut merupakan bentuk kolaborasi kepolisian dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat sekaligus mencegah munculnya korban akibat konsumsi minuman keras yang tidak diketahui kandungannya.

“Pada malam hari ini kita berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan. Kita tahu bahwa Kota Pasuruan ini Kota Madinah, ya, sudah ada perdanya, tidak boleh ada penjualan minuman keras di Kota Pasuruan,” ungkap Arief.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai langkah antisipasi agar masyarakat tidak menjadi korban akibat mengonsumsi minuman keras yang belum diketahui secara pasti kandungan maupun tingkat keamanannya.

“Jadi hari ini kita tertibkan untuk antisipasi supaya tidak ada korban, karena tidak tahu minuman kerasnya berbahaya atau tidak,” jelasnya.

Arief juga menegaskan bahwa operasi penertiban menjadi bagian dari upaya menciptakan Kota Pasuruan yang bebas dari peredaran minuman keras, khususnya menjelang malam pergantian tahun.

“Dan pastinya kita tertibkan untuk Kota Pasuruan bebas dari minuman keras pada malam tahun baru ini,” pungkasnya.

Operasi gabungan tersebut tidak hanya menyasar Kafe Lovestory dan De Paravan. Petugas juga melakukan penertiban di sejumlah titik lainnya di wilayah Kota Pasuruan.

Masyarakat kini tentu menantikan konsistensi pengawasan dan tindak lanjut terhadap temuan di lapangan. Sebab, penertiban tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi sesaat. Pengawasan berkelanjutan dan penegakan aturan terhadap setiap pelanggaran menjadi bagian penting untuk menjawab keresahan warga, ulama, serta tokoh masyarakat.

Dengan demikian, julukan Kota Madinah tidak hanya menjadi identitas, tetapi juga diharapkan tercermin dalam penegakan aturan dan kehidupan masyarakat sehari-hari.(Koko)