Bapenda Kota Bitung Gandeng Kejari Perkuat Penagihan Pajak

0 8

BITUNG, Indo-news.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung memperkuat sinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. 

Sinergi tersebut dibahas dalam pertemuan antara kedua institusi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis (13/8/2026).

Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melalui Bapenda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak. 

Memasuki triwulan III tahun 2026, Bapenda menilai perlu dilakukan langkah lebih intensif agar target penerimaan pajak daerah dapat tercapai.

Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong, SE, mengatakan pihaknya mendapat dukungan penuh dari Kejari Bitung dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah melalui sektor perpajakan.

“Saat ini kita sudah memasuki triwulan III. Maka dari itu kami akan fokus menggenjot pendapatan daerah melalui sektor pajak,” ujar Theo Rorong.

Menurut Theo, dukungan Kejari Bitung memiliki arti penting bagi Bapenda, terutama dalam memperkuat aspek hukum terkait proses penagihan pajak. 

Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu Bapenda menghadapi persoalan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan serta mendorong peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sinergi antara Bapenda dan Kejari Bitung tidak hanya diarahkan pada proses penagihan. 

Kerja sama tersebut juga mencakup pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, serta langkah penegakan terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya.

Langkah tersebut menjadi penting karena penerimaan pajak daerah merupakan salah satu komponen utama dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD). 

Optimalisasi penerimaan pajak akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Bapenda Kota Bitung saat ini memberikan perhatian terhadap sejumlah sektor pajak yang dinilai potensial untuk meningkatkan penerimaan daerah. 

Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak restoran, serta sejumlah jenis pajak daerah lainnya.

Melalui pendampingan dan dukungan dari Kejari Bitung, Bapenda diharapkan dapat melakukan penagihan secara lebih efektif dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. 

Pendekatan tersebut sekaligus diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.

Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkot Bitung dalam mengejar target PAD tahun 2026. Memasuki paruh kedua tahun berjalan, waktu yang tersedia semakin terbatas sehingga diperlukan langkah konkret untuk mengoptimalkan seluruh sumber penerimaan daerah yang tersedia.

Selain meningkatkan penerimaan, sinergi tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha terhadap kewajiban membayar pajak. 

Dengan kepatuhan yang semakin baik, proses pemungutan pajak daerah dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.

Pemkot Bitung berharap kolaborasi antara Bapenda dan Kejari Bitung tidak hanya berdampak pada peningkatan realisasi penerimaan pajak, tetapi juga memperkuat tata kelola perpajakan daerah. 

Penerimaan yang optimal pada akhirnya diharapkan dapat kembali dirasakan masyarakat melalui pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bitung.

Dengan memasuki triwulan III, Bapenda Kota Bitung menegaskan fokusnya untuk terus menggenjot sektor perpajakan. 

Dukungan Kejari Bitung menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai koridor hukum sekaligus mendorong wajib pajak lebih patuh dalam memenuhi kewajibannya.