SULUT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular resmi disetujui untuk dibahas pada tahapan selanjutnya oleh seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (14/07/2026), Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, sekaligus membacakan susunan Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengawal pembahasan Ranperda tersebut.
Adapun anggota Pansus yang diutus oleh masing-masing fraksi terdiri atas Pricylia Rondo, Muslimah Mongilong, Irene Golda Pinontoan, Melisa Gerungan, Pierre Makisanti, Ruslan Abdul Gani, dan Amir Liputo dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar mengutus Raski Mokodompit dan Yongkie Limen.
Fraksi Partai Demokrat diwakili Franky Roger Mamesah dan Angel Wenas.
Sedangkan Fraksi Partai NasDem menugaskan Prof. Paulina Runtuwene dan Haslinda Rotinsulu.
Fraksi Partai Gerindra, terdapat Julitje Margaretha Maringka dan Gracia Oroh.
“Dengan demikian, Panitia Khusus DPRD yang membahas Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD hari ini. Keputusan tersebut dinyatakan sah dan selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Setelah itu, Pansus akan mulai menjalankan tugasnya dengan melaksanakan pemilihan pimpinan Pansus,”jelas Silangen