Rudolf Wanta Tegaskan Kunjungan Pansus DPRD Bitung ke Bali Resmi Tanpa Pelanggaran
BITUNG, Indo-news.id — Polemik video viral yang menyeret tiga oknum anggota DPRD Kota Bitung akhirnya mendapat tanggapan resmi dari internal lembaga legislatif.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bitung, Rudolf Wanta, menegaskan bahwa tidak terdapat unsur pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
Menurut Rudolf Wanta, keberadaan ketiga anggota DPRD Kota Bitung di luar daerah merupakan bagian dari tugas resmi sebagai panitia khusus (pansus) LKPJ.
Dengan demikian, secara administratif maupun kelembagaan, kegiatan tersebut dinilai sah dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, karena mereka menjalankan tugas resmi sebagai pansus DPRD Kota Bitung,” ujar Rudolf Wanta, Selasa (28/4/2026)
Ia menjelaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik anggota dewan.
Namun, dalam kasus ini, BK tidak menemukan dasar yang cukup untuk menindaklanjuti desakan pemeriksaan sebagaimana yang disuarakan sejumlah pihak.
Meski demikian, Rudolf mengakui bahwa viralnya video yang beredar di media sosial menjadi perhatian publik.
Ia menilai bahwa konten dalam video tersebut lebih masuk ke ranah pribadi masing-masing anggota DPRD yang bersangkutan.
“Kalau terkait viralnya video, itu menjadi urusan pribadi masing-masing anggota DPRD,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus merespons desakan dari sejumlah pihak, termasuk pemerhati Kota Bitung, yang sebelumnya meminta agar Badan Kehormatan DPRD segera memanggil dan memeriksa ketiga anggota dewan tersebut.
Meski dinyatakan tidak melanggar aturan, polemik ini tetap memunculkan perdebatan di ruang publik.
Sejumlah kalangan menilai bahwa pejabat publik tidak hanya dituntut taat aturan secara formal, tetapi juga menjaga etika dan citra sebagai wakil rakyat.
Isu ini juga menyoroti batas antara ranah pribadi dan tanggung jawab publik seorang pejabat.
Di era media sosial, aktivitas pribadi pejabat kerap menjadi konsumsi publik dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang mereka wakili.