Penuhi Target PAD 650 Juta, Bidang Tata Ruang PUPR Buka Pengurusan IMB.

0

KOTAMOBGU – Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Adi Adnan Pratama ST, menyampaikan jika tahun 2020 kali ini, untuk target retribusi Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang dibebankan ke-bidangnya terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berkisar Rp.650 juta.

“Skarang sudah ada beberapa pemohon yang mengajukan, cuma masih belum bisa di setor ke Kas Daerah karena Bendahara Penerimaan di Dinas PU belum ditetapkan oleh Kadis,” jelas Adi, Rabu (21/01/2020).

Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang berencana mendirikan bangunan, agar terlebih dahulu mengurus seluruh ketentuan aturan IMB.

“Dalam pengurusan harus melengkapi dokumenya yakni mulai dari kepemilikan bangunan sehingga legalitas atas bangunan itu jelas dan tidak menjadi persoalan dikemudian hari. Terlebih akan diangunkan maupun dijual maka tidak menimbulkan masalah. Dan kami tegaskan jika tidak mengantongi IMB maka pasti akan terkena dampak pengusuran,” ungkapnya.

Ia pun memberikan penjelasan tentang tatacara bagaimana masyarakat dapat mengurus IMB, dan apa saja yang akan ditempuh sebelemnya.

“Samua ada di formulir IMB yglang ada di Dinas PMPTSP.  format-formatnya surat dengan daftarnya kelengkapan Administrasi. Jadi kalau akan mengajukan IMB, pertama ambil dulu formulir IMB di Dinas PMPTSP,  isi, lengkapi setelah itu masukkan kembali dengan meninggalkan nomor telepon yang dapat dihubungi. Nanti kalo ada kelengkapan yang akan disusulkan atau ada tim teknis dari Dinas PUPR turun lapangan, dapat dilakukan bersama,” ungkapnya.(*)