Perangkat Desa dan Kelurahan Wajib Berijazah SMA

Perangkat Desa dan Kelurahan Wajib Berijazah SMA

0

KOTAMOBAGU, – Kekuatan pengelolaan manajemen desa dan kelurahan terletak pada kekuatan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Dan Pemberitahuan Perangkat Kelurahan Dilingkungan Pemkot Kotamobagu, menyebutkan, perangkat desa/kelurahan harus berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah umum atau sederajat.

“Mulai dari Ketua RT/RW atau kepala lingkungan/dusun, minimal berpendidikan SMA atau sederajat,” ungkap Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotamobagu Wiwi Sabunge, Rabu (22//1)

Ia menjelaskan, Perwako Wali Kota itu aturan yang wajib diikuti seluruh desa kelurahan

“Sudah ada beberapa kelurahan dan desa yang konsultasi dan mereka akan segera mengganti para perangkatnya,” katanya

Ditambahkan, selain miliki ijazah SMA juga terkait usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun

“Kami sudah mengirim surat kepada Lurah/Sangadi agar pengangkatan perangkat harus sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tandasnya

Pergantian dan pemberhentian perangkat desa kelurahan diatur juga di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (David/*)