Wali Kota Kotamobagu Ajak Warga Taat Pajak demi Dorong Dana Bagi Hasil Daerah

0

KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menunjukkan komitmen kuat terhadap kepatuhan perpajakan dengan menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu pada Rabu (5/8/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melaporkan, mengklarifikasi, sekaligus menyinkronkan data pribadi sebagai wajib pajak. Langkah ini menjadi bentuk nyata kesadaran dan tanggung jawab seorang kepala daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara transparan dan akuntabel.

Kehadiran Wali Kota disambut langsung oleh Kepala KPP Pratama Kotamobagu, I Made Nesa Widiada, beserta jajaran. Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal di bidang perpajakan.

Dalam keterangannya, Weny Gaib menyampaikan bahwa kehadirannya di KPP Pratama merupakan inisiatif mandiri untuk memastikan seluruh data perpajakannya tercatat secara tepat dan presisi.

“Kunjungan saya hari ini merupakan pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak pribadi untuk mendapatkan dan memberikan informasi secara langsung. Hal ini penting agar kami tahu persis linimasa pembayaran, dan jumlah yang dibayarkan harus tepat sesuai dengan data KPP Pratama sehingga tidak perlu berulang kali melakukan perbaikan,” ujar Wali Kota.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak. Menurutnya, pembangunan daerah berada di tangan masyarakat yang patuh, taat, dan sadar akan kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Kotamobagu, I Made Nesa Widiada, memberikan apresiasi tinggi atas sikap kooperatif Wali Kota. Ia menilai langkah dr. Weny Gaib menjadi teladan nyata (role model) bagi seluruh wajib pajak di wilayah Kotamobagu.

“Kami mengundang beliau untuk mengklarifikasi data perpajakan pribadi dari pusat, dan beliau sangat menyambut baik serta kooperatif. Dalam proses ini, kami menerapkan asas equal treatment (perlakuan setara) tanpa melihat jabatan, sebagai bentuk implementasi good governance, peningkatan akuntabilitas, serta penguatan kepercayaan publik,” kata I Made.

I Made juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan berbagai layanan di KPP Pratama Kotamobagu karena seluruhnya dipastikan gratis. Terlebih, pelayanan kini semakin cepat berkat dukungan sistem Coretax serta jaminan integritas petugas yang bebas dari praktik kecurangan.

KPP Pratama turut memastikan adanya keadilan dalam kebijakan fiskal. Masyarakat dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta pelaku UMKM perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dipastikan bebas pajak.Sementara itu, UMKM yang memenuhi ketentuan hanya dikenakan tarif khusus sebesar 0,5 persen.

Sinergi kepatuhan perpajakan ini pada akhirnya akan memberikan dampak positif langsung bagi daerah. Melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH), kontribusi pajak ini akan dialokasikan kembali untuk mendukung pembangunan infrastruktur, operasional pemerintahan, serta peningkatan fasilitas publik di Kota Kotamobagu.(Dp)