Ranperda Pala Siau dan Perubahan Anggaran 2026 Dibahas, Pemkab Sitaro Dorong Penguatan Komoditas Unggulan

0 1.001

SITARO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama DPRD Sitaro mulai memperkuat arah kebijakan pengembangan komoditas pala sekaligus menyesuaikan kebijakan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sitaro yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, SE, MM, di Ruang Sidang DPRD Sitaro, Jumat (28/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sitaro Moghtar Kaudis, S.Pi., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Alfrets Ronald Takarendehang, SE, Ak.
Salah satu agenda utama dalam paripurna tersebut yakni melanjutkan pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemanfaatan dan Pengembangan Komoditas Pala Siau.
Pembahasan mencakup penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta tanggapan dan/atau jawaban Bupati atas pemandangan umum tersebut.
Ranperda ini dinilai strategis mengingat pala merupakan salah satu komoditas unggulan yang memiliki nilai ekonomi dan menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Sitaro. Melalui regulasi yang lebih kuat, pemerintah daerah diharapkan dapat memiliki landasan dalam mengembangkan pala mulai dari aspek produksi, pengolahan hingga peningkatan nilai tambah bagi petani.
Selain pembahasan Ranperda Pala Siau, rapat paripurna juga mengagendakan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Perubahan KUA-PPAS menjadi bagian dari proses penyesuaian kebijakan penganggaran daerah dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan pembangunan yang ada.
Plt. Bupati Sitaro Heronimus Makainas mengatakan, pembahasan Ranperda Pala Siau harus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para petani pala.
“Pala merupakan salah satu potensi unggulan Sitaro yang harus kita jaga dan kembangkan. Pemerintah daerah ingin agar pengelolaan komoditas ini tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat, terutama petani,” ujar Heronimus.

Menurutnya, penguatan komoditas pala membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, petani, pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan. Regulasi yang disusun diharapkan mampu menjadi instrumen untuk menciptakan tata kelola pengembangan pala yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Regulasi ini diharapkan menjadi dasar yang kuat untuk mendorong pengembangan pala Siau secara berkelanjutan. Kita harus memastikan potensi yang dimiliki daerah dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.

Terkait perubahan KUA-PPAS 2026, Heronimus menegaskan bahwa setiap penyesuaian anggaran harus tetap mengacu pada kebutuhan prioritas pembangunan serta kepentingan masyarakat.
“Perubahan anggaran harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya menyesuaikan program dengan kebutuhan riil daerah. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program yang memberikan manfaat dan mendukung pelayanan serta pembangunan daerah,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut turut hadir Pj. Sekda Sitaro Drs. Eddy Salindeho, M.Si., bersama jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Pemerintah daerah berharap pembahasan kedua agenda tersebut dapat berjalan secara konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat pembangunan Sitaro, baik melalui pengembangan potensi ekonomi daerah maupun pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.