Ketua TP PKK Kotamobagu: Kekerasan Perempuan dan Anak Bukan Lagi Masalah Keluarga, Tapi Isu Sosial Serius

0

KOTAMOBAGU – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Langkah nyata ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Organisasi Perempuan di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Kamis (02/07/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan visi berbagai organisasi perempuan dalam menghadirkan sistem perlindungan yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kota Kotamobagu.

Ketua TP PKK Kota Kotamobagu, Rindah Gaib Mokoginta, mengapresiasi kehadiran seluruh organisasi perempuan. Menurutnya, partisipasi aktif ini merupakan bukti nyata komitmen moral dan sosial dalam menjaga keselamatan perempuan dan anak.

“Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan lagi persoalan individu atau keluarga semata, melainkan masalah sosial serius yang harus ditangani bersama. Dampaknya tidak hanya luka fisik, tetapi juga trauma psikologis berkepanjangan yang mengancam masa depan korban,” tegas Rindah.

Ia menambahkan, kekerasan berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak, menurunkan kualitas hidup, hingga memicu masalah sosial baru. Oleh karena itu, upaya pencegahan wajib melibatkan pemerintah, organisasi perempuan, lembaga masyarakat, dunia pendidikan, tokoh agama, hingga masyarakat luas.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, yang mewakili Wali Kota, menekankan bahwa pencegahan adalah benteng paling efektif untuk menekan angka kekerasan.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi dari semua pihak, terutama organisasi perempuan yang memiliki jaringan luas hingga ke tingkat keluarga dan komunitas,” ungkap Sahaya.Ia juga membeberkan bahwa DPRD Kotamobagu saat ini tengah melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Regulasi ini dirancang menjadi payung hukum yang kuat dalam pencegahan, penanganan, hingga pemenuhan hak korban.Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung. Mulai dari memperkuat fungsi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menyediakan Rumah Aman (Safe House), memperkuat regulasi, hingga mengintensifkan edukasi di masyarakat.

Pemkot memastikan setiap laporan kasus kekerasan akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, termasuk pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan rehabilitasi sosial.Sahaya juga mengungkapkan bahwa saat ini UPTD PPA tengah mengawal kasus kekerasan terhadap anak. Hal ini menjadi pengingat agar seluruh sistem perlindungan bekerja cepat dan responsif.

“Pemerintah tidak hanya fokus pada proses hukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh,” jelasnya.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak oleh seluruh ketua organisasi perempuan se-Kota Kotamobagu.

“Keberhasilan kita bukan hanya diukur dari banyaknya kasus yang ditangani, tetapi dari kuatnya upaya pencegahan dan meningkatnya kepedulian masyarakat. Mari jadikan ini sebagai gerakan bersama untuk Kotamobagu yang lebih aman dan berdaya,” pungkas Sahaya.(Dp)