Pemerintah Kota Bitung Dukung Pengawasan Rokok Ilegal Melalui Kolaborasi Regional
MOLIBAGU, Indo-news.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, Ir. IGN Rudy Theno, ST., MT., MAP., menghadiri kegiatan sosialisasi peredaran rokok tidak bercukai dan cukai ilegal yang digelar di Lapangan Futsal Molibagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kamis (2/7/2026).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antarpemerintah daerah serta penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam pengawasan dan optimalisasi penerimaan daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Dalam rangkaian acara, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, dan PT Bank SulutGo.
Selain itu, dilaksanakan pula Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara PT Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara.
Keikutsertaan Rudy Theno menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bitung dalam mendukung langkah pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat tata kelola penerimaan daerah melalui kerja sama antarlembaga.
Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Sekda IGN Rudy Theno dalam kegiatan tersebut didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, Theo Rorong, S.E.
Kehadiran jajaran Pemerintah Kota Bitung menjadi bagian dari sinergi pemerintah daerah dalam mendukung berbagai kebijakan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Sosialisasi ini juga dihadiri sejumlah pejabat pemerintah dan pemangku kepentingan dari berbagai daerah di Sulawesi Utara.
Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, para Sekretaris Daerah kabupaten dan kota se-Sulawesi Utara, Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Direktur Operasional Bank SulutGo, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja, Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Utara, serta seluruh pejabat Eselon II, para camat, dan sangadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai dampak negatif peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok bercukai ilegal terhadap penerimaan negara dan daerah.
Selain mengurangi potensi pendapatan dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat karena produk tersebut dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan perpajakan dan perizinan yang berlaku.
Forum ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, sektor perbankan, serta lembaga terkait dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di bidang cukai.
Kolaborasi lintas instansi diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal melalui peningkatan edukasi kepada masyarakat, pengawasan di lapangan, serta penguatan sistem administrasi dan pelayanan.
Bagi Pemerintah Kota Bitung, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya dalam mendukung kebijakan pengawasan barang kena cukai.
Sinergi yang terbangun melalui kerja sama tersebut juga diharapkan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, tata kelola pemerintahan yang lebih baik, serta perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran produk ilegal.