Kejari Bitung Tuntaskan Pemusnahan Barang Bukti 22 Perkara Inkracht
BITUNG, Indo-news.id — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Erwin Widihantono SH MH, menghadiri dan memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa (9/6/2026).
Kegiata tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menjadi wujud nyata penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE, Kapolres Bitung Albert Zai SIK MH, Kepala BNN Kota Bitung Widarsono SH MH, serta Dandim 1310/Bitung yang diwakili Kasdim Mayor CPM Samsuri Usman.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bitung yang diwakili Hakim M. Fadlullah SH, Kepala Lapas Kelas IIB Bitung yang diwakili Kasibinadikgiatja Hendro Maryoto SPd, serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Bitung.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Bitung memusnahkan barang bukti yang berasal dari 22 perkara tindak pidana yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Rincian perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri atas satu perkara narkotika dengan barang bukti berupa 15,64 gram ganja.
Selain itu terdapat tiga perkara kesehatan dengan barang bukti sebanyak 4.199 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
“Untuk perkara administrasi kependudukan, terdapat satu perkara dengan barang bukti berupa empat barang lainnya. Sementara itu, dari tiga perkara penganiayaan, dimusnahkan barang bukti berupa dua barang lainnya dan dua senjata tajam,” ujar Erwin Widihantono.
Lebih lanjut kata Erwin, Kejaksaan Negeri Bitung juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara pembunuhan berupa satu barang lainnya.
Sedangkan untuk perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam yang mendominasi jumlah perkara, terdapat sembilan perkara dengan barang bukti berupa 17 senjata tajam dan dua barang lainnya.
Selanjutnya, dari satu perkara pemalsuan surat, dimusnahkan lima barang lainnya, kemudian dari satu perkara perlindungan anak dimusnahkan satu barang lainnya, serta dari satu perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dimusnahkan 14 barang lainnya.
Tak hanya itu, barang bukti dari satu perkara perikanan juga turut dimusnahkan, yang terdiri atas tiga barang lainnya sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Bitung Erwin Widihantono menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum setelah seluruh proses peradilan selesai dilaksanakan.
Langkah tersebut sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.
“Seluruh barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berhasil diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Erwin.
“Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kota Bitung,”tambahnya.