Program PTSL 2026 di Kota Bitung Lampaui Target, 400 Bidang Tanah Didaftarkan
BITUNG, Indo-news.id—Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kota Bitung mencatat capaian signifikan.
Jumlah bidang tanah yang didaftarkan bahkan melebihi target awal yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, Steven Wowor, mengungkapkan bahwa dari target awal sebanyak 200 bidang tanah, realisasi pendaftaran justru mencapai sekitar 400 bidang.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan penyerahan perdana sertipikat tanah yang berlangsung di Kantor Kelurahan Manembo Nembo Tengah, Rabu (22/4/2026)
“Dari 200 bidang tanah yang diusulkan, saat ini sudah mencapai 400 bidang yang mendaftar dalam program PTSL,” ujar Steven Wowor.
Lonjakan jumlah pendaftar ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti program PTSL, yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara menyeluruh.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Kegiatan penyerahan sertipikat tanah tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara, Jon Alfa, serta Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE yang secara langsung menyerahkan sertipikat kepada masyarakat penerima manfaat.
Dalam kesempatan itu, Jon Alfa menjelaskan bahwa sertipikat tanah yang diberikan kini telah berbasis elektronik.
Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam proses administrasi pertanahan, sekaligus meningkatkan keamanan data kepemilikan.
“Sertipikat tanah sekarang sudah dalam bentuk elektronik, sehingga lebih mudah diakses dan diurus oleh masyarakat,” jelas Jon Alfa.
Sementara itu, Wali Kota Bitung Hengky Honandar menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penuh pelaksanaan program PTSL.
Ia juga menyampaikan bahwa khusus bagi pendaftar awal sebanyak sekitar 200 bidang tanah, pemerintah memberikan keringanan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Untuk pendaftar pertama sekitar 200 bidang tanah, tidak dikenakan BPHTB,” kata Hengky Honandar.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka agar mendapatkan kepastian hukum sekaligus meringankan beban biaya administrasi.
Namun demikian, Hengky juga mengingatkan kepada masyarakat penerima sertipikat agar tidak terburu-buru menggadaikan atau menjaminkan tanah yang telah bersertipikat.
Menurutnya, sertipikat tersebut merupakan aset penting yang juga terkoneksi dengan berbagai program bantuan dari pemerintah pusat.
“Saya ingatkan kepada warga yang sudah menerima sertipikat tanah, jangan buru-buru digadaikan. Ini aset penting yang harus dijaga,” tegasnya.
Program PTSL sendiri memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Dengan meningkatnya jumlah bidang tanah yang terdaftar, diharapkan potensi konflik lahan dapat diminimalisir serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memanfaatkan aset mereka.
Keberhasilan capaian PTSL di Kota Bitung ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Tingginya partisipasi warga menjadi indikator bahwa kesadaran akan pentingnya legalitas tanah semakin meningkat.
Ke depan, BPN Kota Bitung optimistis capaian ini dapat terus ditingkatkan, seiring dengan sosialisasi yang lebih masif serta kemudahan layanan berbasis digital yang terus dikembangkan.