MK Tolak PHPU WLMM, Ini Reaksi Wenny Lumentut

0

TOMOHON – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Wali Kota Tomohon Tahun 2024 dinyatakan tidak dapat diterima.

Pengucapan Putusan Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Permohonan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Nomor Urut 2 Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait (WLMM).

Menanggapi putusan MK tersebut,Wenny Lumentut dengan kebesaran hati menerima dan minta hormati putusan itu.

“Mohon maaf sebesar besarnya kepada Tim sukses,relawan,simpatisan serta pendukung WLMM. Mari kita hormati keputusan MK Hari ini,”kata Wenny Lumentut saat dihubungi via Wa, Selasa (4/2/2025).

Lanjut kata Wenny Lumentut keputusan hukum wajib dijalankan.

“Semua harus tunduk,”tegasnya.

Ia pun meminta agar para pendukung WLMM untuk memberikan dukungan terhadap pemerintahan yang ada.

“Mari kita dukung pemerintahan yang ada. Kita bersatu untuk Tomohon yang lebih baik kedepan. Tetap semangat tetap berdamai dengan semua orang
Jaga kerukunan di kota Tomohon
Kontestasi pilkada telah selesai,”lugasnya