MK Tolak Gugatan Pemohon,Joune Ganda–Kevin Lotulung Siap Dilantik

0

MINUT,Indo-news.id_Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Minahasa Utara yang<span;> diajukan pasangan calon Melky J Pangemanan – Christian Kamagi (MJP-CK).

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 4 Februari 2025, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara<span;> 107/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (04/02/2025).

Putusan ini sekaligus memastikan pasangan calon Bupati Minut Joune Ganda dan Kevin Lotulung siap untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara untuk kedua kalinya.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim yakni, permohohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil. Sidang ini dihadiri oleh para pihak yang ikut bersengketa dalam perkara ini.