KPU Bitung Tetapkan Hengky Randito-Geraldi Erwin Sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung
BITUNG — Pasangan Hengky Honandar Randito Maringka dan Geraldi Mantiri Erwin Wurangian resmi sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung.
Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung pada konferensi pers yang digelar di Aula KPU Bitung, Minggu (22/9/2024).
Deslie Sumampouw menjelaskan, sesuai dengan Berita Acara Nomor 192/PL.02.2-BA/7172/2/ 2024, KPU Bitung telah melaksanakan rapat tertutup dalam rangka penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung.
“Ini berdasarkan ketentuan Pasal 120 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Deslie, berdasarkan hasil pleno tersebut, KPU menetapkan dua pasangan calon untuk Pilkada Kota Bitung tahun 2024. Dan KPU mengacu berita acara pleno diantaranya berita acara nomor 192, 193, 194, 195.
“Hengky Honandar, SE, dan Randito Maringka, yang diusulkan oleh gabungan partai politik NasDem, PAN, Gerindra, Demokrat, dan Partai Persatuan Indonesia, dengan total perolehan suara sah DPRD Kota Bitung pada Pemilu 2024 sebesar 60.660 suara. Sementara Geraldi Mantiri, SE, dan Erwin Wurangian, yang diusulkan oleh gabungan partai politik Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan total perolehan suara sah sebesar 53.724 suara,” kata Deslie Sumampouw.
Deslie juga menambahkan, selama masa tanggapan masyarakat yang berlangsung dari tanggal 15-18 September 2024, KPU menerima satu tanggapan dari masyarakat terhadap salah satu pasangan calon.
Namun tanggapan masyarakat tersebut dianggap tidak memenuhi unsur dan tidak sesuai peraturan yang berlaku.
“Tanggapan masyarakat setelah dilakukan penelitian mendalam tidak dapat ditindaklanjuti. Tidak memenuhi unsur dan tidak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Deslie.
Jadi kata Deslie, setelah dilakukan rapat pleno maka, pasangan calon Hengky Honandar Randito Maringka dan Geraldi Mantiri Erwin Wurangian sah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Hengky Honandar Randito Maringka dan Geraldi Mantiri Erwin Wurangian sah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” katanya.
Deslie Sumampouw menambahkan, setelah penetapan calon, selanjutnya KPU akan melakukan pencabutan nomor urut calon yang akan dilaksanakan Senin 23 September 2024 di kantor KPU Bitung.
“Pukul 14.00 wita akan dilakukan pencabutan nomor urut calon di kantor KPU Bitung. Selanjutnya akan dilaksanakan deklarasi kampanye damai di GOR Duasudara,” katanya.(Paulus Marinu)