DPRD Bitung Sahkan Penyertaan Modal untuk Perumda Air Minum
BITUNG, Indo-news.id — Lima fraksi DPRD Kota Bitung menyatakan setuju dan menerima Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung senilai Rp60 miliar kepada Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bitung yang digelar Selasa (8/9/2026).
Rapat paripurna turut dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar, S.E. bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Bitung.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung Vivi Jeanet Ganap, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD Ronald Gunawan Kansil, S.H. dan Keegan Matindas Koojoh.
Dalam pembahasan hingga pengambilan keputusan, lima fraksi DPRD Kota Bitung menyampaikan persetujuan terhadap perda penyertaan modal tersebut.
Meski demikian, masing-masing fraksi tetap memberikan sejumlah catatan dan perhatian terkait pelaksanaan penyertaan modal kepada perusahaan daerah yang bergerak dalam pelayanan air bersih tersebut.
Dengan disetujuinya perda tersebut, penyertaan modal Pemerintah Kota Bitung kepada Perumda Air Minum Duasudara memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas perusahaan daerah dalam menjalankan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Bitung.
Direktur Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung, Alfred Salindeho, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Bitung, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah berkolaborasi dalam proses pembahasan penyertaan modal tersebut.
Menurut Alfred, pembahasan yang dilakukan bersama antara pemerintah daerah, DPRD dan pihak Perumda Air Minum Duasudara akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan hingga dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan.
“Terima kasih dan apresiasi kepada Pansus DPRD Kota Bitung yang sudah berkolaborasi sehingga segala pembahasan penyertaan modal boleh diparipurnakan,” ujar Alfred Salindeho.
Ia menjelaskan, terdapat hal penting yang perlu diketahui masyarakat terkait nilai penyertaan modal sebesar Rp60 miliar tersebut.
Nilai tersebut bukan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Perumda Air Minum Duasudara.
Namun kata Alfred Salindeho, penyertaan modal senilai Rp60 miliar tersebut diberikan dalam bentuk aset milik Pemerintah Kota Bitung yang nantinya diserahkan kepada Perumda Air Minum Duasudara.
“Nilai Rp60 miliar tersebut bukan dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk aset Pemkot Bitung yang diserahkan ke Perumda Air Minum Duasudara,” jelas Alfred Salindeho.
Penyertaan modal dalam bentuk aset tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan posisi dan kapasitas Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung sebagai badan usaha milik daerah yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Persetujuan lima fraksi DPRD Kota Bitung juga menandai berakhirnya salah satu tahapan pembahasan regulasi mengenai penyertaan modal tersebut.
Sebelumnya, materi penyertaan modal dibahas melalui proses di tingkat Pansus DPRD sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam paripurna tersebut, berbagai catatan yang disampaikan lima fraksi menjadi bagian dari proses pengawasan legislatif terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah.
Catatan tersebut diharapkan menjadi perhatian dalam pelaksanaan perda setelah ditetapkan.
Kehadiran Wali Kota Hengky Honandar dalam rapat paripurna juga menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap proses penetapan kebijakan tersebut.
Penyertaan modal diharapkan dapat memberikan dampak terhadap penguatan perusahaan daerah sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bagi Perumda Air Minum Duasudara, dukungan aset dari Pemerintah Kota Bitung dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pengelolaan perusahaan dan menunjang keberlanjutan pelayanan air bersih.
Dengan disetujuinya Perda Penyertaan Modal Rp60 miliar, perhatian selanjutnya diarahkan pada pelaksanaan dan pengelolaan aset yang diserahkan pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Duasudara.
Pengelolaan yang tepat, transparan dan bertanggung jawab diharapkan mampu memastikan penyertaan modal tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Kota Bitung, khususnya dalam mendukung pelayanan air bersih yang semakin baik.
Keputusan DPRD Kota Bitung ini sekaligus menempatkan Perumda Air Minum Duasudara pada tahap baru dalam penguatan kelembagaan dan aset.
Dengan dukungan pemerintah daerah serta pengawasan DPRD, perusahaan daerah tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan aset yang diterima untuk mendukung tugas pelayanan publik.