banner kpu

KPU Sulut Tuntas Klarifikasi Tiga Paslon Pilgub Perihal Tanggapan Masyarakat Soal Mantan Terpidana Korupsi Dan Dugaan Terpidana

0

SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut memastikan Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) memenuhi syarat untuk menjadi Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) 2024.

KPU Sulut lakukan Penyerahan salinan SK penetapan Pasangan calon (Paslon) Pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Sulut 2024,Minggu (22/09/2024)

Sebelum dilakukan Pleno tertutup penetapan Paslon,KPU telah melakukan tahapan tanggapan masyarakat terhadap tiga Bapaslon dari 15 sampai 18 September 2024.

Dari tanggapan masyarakat yang masuk, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Komisioner Salman Saelangi ada yang telah diklarifikasi dan ada yang tidak dilakukan diklarifikasi karena tidak memenuhi syarat dalam konteks penanggap.

“Tahapan tanggapan masyarakat ini sekali lagi juga untuk sebagai keterbukaan ke publik bahwa kami didalam proses tanggapan masyarakat kemarin sudah mendapatkan banyak tanggapan masyarakat,”kata Saelangi,Minggu (22/09/2024).

Dijelaskan Saelangi, Tanggapan masyarakat yang masuk ditujukan kepada tiga Bapaslon.

“Tanggapan masyarakat itu sudah ada ke untuk ketiga calon namun pada prosesnya tanggapan masyarakat ini ada hal-hal yang kemudian memang bukan merupakan syarat calon, nah ini tidak Kami lanjutkan untuk diklarifikasi kepada calon selanjutnya juga terhadap penanggap yang kemudian tidak beridentitas diri jelas, Ya tentu kita tidak lanjutkan karena tidak memenuhi syarat dalam konteks penanggap atau yang memberi tanggapan tentu yang Kami lanjutkan adalah tadi tentu secara formil,”ungkap Saelangi.

Beberapa tanggapan yang masuk, menurut saelangi antara lain.

“Bagaimana pengumuman status mantan terpidana, Apakah kemudian ini sudah dilakukan dengan benar atau belum. Nah hal ini kami klarifikasi kepada calon bahwa Apakah benar telah melakukan pengumuman, walaupun di kami sudah ada syarat yang untuk menyampaikan model pengumumannya syarat dokumennya Namun kami kembali mengkonfirmasi bahwa benar ini diumumkan ke media sesuai dengan yang dimasukkan dan kemudian benar medianya terdaftar atau terverifikasi nah ini ada untuk dua Pasangan calon model verifikasinya oleh beberapa penanya, nah oleh beberapa penanggap dan ini kami klarifikasi dan semuanya Kami kira sesuai karena hasil klarifikasinya sesuai dan kami juga sudah mengupload ini lewat sistem lewat silon,”jelas Saelangi.

Selain itu, kata saelangi ada tanggapan masyarakat yang mempertanyakan perihal domisili Bapaslon.

“Selanjutnya juga ada memang model-model pertanyaan begitu ya apakah calon ya harus berdomisili 5 tahun di provinsi Sulawesi Utara, jadi calon ada penanggap yang bertanya seperti itu, Nah ini yang saya kategorikan tidak ada di syarat calon karena memang tidak ada syarat untuk calon kepala daerah itu berdomisili 5 tahun di daerahnya karena syarat calon Kalau status warga negaranya atau identitasnya WNI bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah dimanapun itu, Karena itu ada regulasinya, baik undang-undang pemilihan 10 2016 maupun turunannya dalam PKPU 8 tahun 2024 dengan sekali perubahan PKPU 10 tahun 2024 dan kemudian keputusan KPR RI Nomor 1229 tahun 2004 jadi itu landasannya.konteksnya tentu ini sekali lagi kita tidak klarifikasi karena ini bukan hal yang kemudian syarat calon ya dan memang enggak ada di syarat calon,”ucap Saelangi

Tanggapan yang masuk kata Saelangi ada yang mempertanyakan perihal dugaan pidana.

“Selanjutnya ada juga tanggapan yang kemudian bertanya misalnya dugaan-dugaan Apakah dugaan pidana. ini juga belum bagian yang kami klarifikasi karena syarat calon sekali lagi kalau arah pidana itu adalah calon bisa TMS dan berganti atau diganti ketika calon itu sudah berstatus terpidana dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,”lugas Saelangi.