Polres Bitung Ungkap Mafia BBM Subsidi, Dua Unit Mobil PT CPJ Disita

0

BITUNG — Polres Bitung ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh PT. CPJ.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti.

“Tim Reskrim melakukan pengungkapan pada hari Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 Wita. TKP-nya di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung,” ujar Kapolres AKBP Albert Zai pada konferensi pers, Selasa (28/5/2024).

Lanjut Kapolres, modus operandi mafia BBM PT CPJ dengan melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar dari sopir yang melakukan tab disejumlah SPBU di Kota Bitung.

“Sopir membeli BBM di SPBU dengan harga Rp. 7.200 per liter dan menjualnya ke PT CPJ dengan harga Rp 8.200 per liter. Mereka mendapat keuntungan Rp. 1.000 per liter. Selanjutnya PT CPJ menjualnya kembali dengan harga BBM industri kepada pelanggan,” kata Albert Zai.

Ditambahkan Albert Zai, Unit Tipidter berhasil mengamankan 2 unit mobil pengangkut BBM subsidi jenis solar milik PT CPJ dengan muatan sekitar 17.500 liter.

“Kita sudah amankan barang bukti 2 unit mobil warna biru yang mengangkut BBM subsidi jenis solar,” tambahnya.

Sementara untuk penetapan tersangka masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari pihak BP Migas. Polres Bitung sudah menyurat dan tinggal menunggu jawaban. Sementara pihak yang dianggap bertanggung jawab adalah JF yang merupakan Direktur PT CPJ.

“Ini sementara proses sidik. Kita sudah menyurat ke BP Migas untuk meminta saksi ahli. Untuk sementara JF yang dianggap bertanggung karena yang bersangkutan sebagai Direktur PT CPJ,” ujarnya.

Untuk tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi ini, nantinya para tersangka akan disangkakan dengan undang-undang Migas nomor 22 pasal 55 tahun 2021 dengan ancaman 6 tahun penjara.(Paulus Marinu)