Kejati Sulut Tahan 5 Tersangka Korupsi Perluasan Lahan RSUD Walanda Maramis

0

MINUT_ Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan (Tahap Penyidikan) terhadap 5 tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara.

Kelima tersangka yakni, JK (Kadis Pangan/mantan Sekda), YM (ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Minut/PPTK), S (ASN di Pemkab Minut/Pelaksana Bagian Penggadaan Barang dan Jasa), VL (PNS) dan ML (Wiraswasta/Pendeta Muda di Pelayanan GPDI).

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Sulut,maka pada Senin 22 April 2024 Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara langsung melakukan penahanan para tersangka JK, YM, S, VL dan ML yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara, ” ujar Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH, Selasa (23/04/24).

Ia mengatakan, bahwa tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 19.763.500.000 milyar berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI.

Para tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, 5 tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024,” tandas Theodorus Rumampuk.

(Rommy Rorong)