Optimalkan PAD, Bapenda Kota Bitung Fokus Sembilan Poin Pajak dan Retribusi Daerah

0

BITUNG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung fokus capai target penerimaan pajak dari berbagai sektor.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bitung nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Plt Kaban Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong, SE kepada Indonews.id mengatakan, untuk mencapai target penerimaan pajak dan retribusi daerah, pihaknya fokus sembilan langka konkrit agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dimaksimalkan dengan baik.

“Pastinya Bapenda akan fokus untuk memaksimalkan semua Sumber Daya guna tingkatkan pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi,” jelas Theo Rorong, Minggu (21/4/2024).

Lanjut Rorong, jika sembilan poin ini bisa dimaksimalkan dengan baik, maka sumber pendapatan pemerintah melalui pajak dan retribusi akan terjadi peningkatan. Dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota dapat tercapai secara maksimal.

“Perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sembilan poin utama menjadi fokus agar PAD Kota Bitung dapat tercapai secara maksimal,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya memohon kerjasama pihak terkait dalam hal ini masyarakat dan badan usaha agar membantu pemerintah dengan berkontribusi dalam pembangunan agar membayar pajak dan retribusi tepat waktu.

“Diminta kepada masyarakat kota Bitung termasuk badan usaha, marilah berkontribusi terhadap pembangunan yang ada di kota Bitung dengan membayar pajak dan retribusi daerah tepat waktu,” ungkap Rorong.

Adapun sembilan poin yang menjadi fokus Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung yakni

1. Pajak bumi dan bangunan – perdesaan dan perkantoran (PBB-P2)

2. Bea perolehan atas tanah dan bangunan (PBHTB)

3. Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT)

– Makanan dan atau minuman

– Tenaga listrik

– Jasa perhotelan

– Jasa parkir

– Jasa kesenian dan hiburan

4. Pajak reklame

5. Pajak air dan tanah

6. Pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB)

7. Pajak sarang burung walet

8. Obsen pajak kendaraan bermotor (PKB)

9. Obsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB)