Jelang Masa Tenang, KPU Minut Imbau Peserta Pemilu 2024 Berhenti Kampanye dan Bersihkan APK

0

indo-news.id,MINUT_Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara mengimbau partai politik atau peserta Pemilu 2024 berhenti melakukan kampanye per 11 Februari 2024

Hal ini disampaikan, Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Rizky Pogaga, Jumat (09/02/24).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara dan pada masa tenang peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

“Selama masa tenang yang berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 11-13 Februari 2024, tidak lagi diperbolehkan
partai politik atau peserta Pemilu berkampanye dalam bentuk apapun,” ujar Pogaga.

Ia juga mengatakan, dalam pelaksanaan masa tenang peserta Pemilu Tahun 2024, wajib membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum hari pemungutan suara.

“Kami berharap semua Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik atau peserta Pemilu , paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara sudah tuntas dibersihkan secara mandiri dan ini sudah disosialisasikan kepada ketua-ketua partai dan peserta pemilu,” kata Pogaga.

Berikut daftar partai politik peserta Pemilu Tahun 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Ummat

(Rommy Immora)