Malang, indo-news.id – Ketegangan mewarnai proses pembongkaran 12 lapak usaha di Jalan Mayjend Sungkono, tepat di sisi selatan Gelanggang Olahraga (GOR) Ken Arok, Kota Malang, Senin (7/9/2026).
Penertiban tersebut melibatkan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Namun, proses pembongkaran mendapat perlawanan dari sejumlah pemilik lapak yang didampingi Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang.
Kuasa hukum pemilik lapak dari KHYI Malang, Irawan, S.H., menilai tindakan pembongkaran yang dilakukan Pemkot Malang terlalu represif dan belum menyelesaikan persoalan hak warga secara substantif.
Menurut Irawan, pemerintah semestinya mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan warga yang selama bertahun-tahun menggantungkan mata pencaharian di lokasi tersebut.
“Tindakan pembongkaran ini terlalu berlebihan dan terkesan dipaksakan. Pemerintah semestinya mengutamakan musyawarah mufakat yang substantif, bukan sekadar sosialisasi satu arah yang menempatkan warga sebagai pihak penurut,” ujar Irawan.
KHYI Malang menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai belum mendapatkan kejelasan dari Pemkot Malang.
Pertama, terkait bangunan dan kompensasi. KHYI menyebut bangunan lapak merupakan hasil modal swadaya para pemilik. Karena itu, mereka mempertanyakan mekanisme penyelesaian kerugian material akibat pembongkaran.
Kedua, persoalan relokasi. Menurut KHYI, pembongkaran dilakukan tanpa adanya kepastian tempat relokasi yang benar-benar siap digunakan dan mampu menunjang keberlangsungan usaha para pemilik lapak.
“Kalau lapak dibongkar tanpa solusi tempat usaha yang jelas, dampaknya bukan hanya kehilangan bangunan, tetapi juga kehilangan sumber penghasilan,” demikian sikap KHYI.
Selain itu, KHYI juga mempertanyakan status legalitas dan sejarah lahan yang digunakan sebagai lokasi lapak. Mereka mengaku tengah menelusuri sejumlah dokumen dan informasi historis terkait lahan tersebut, termasuk adanya klaim hak kompensasi anggota DPRD Kota Malang periode 1992–1997 yang menurut mereka masih membutuhkan kejelasan secara hukum.
Salah seorang pemilik lapak, Soleh, mengaku kecewa dengan proses penertiban tersebut. Ia mengakui telah beberapa kali mengikuti sosialisasi yang digelar Pemkot Malang sejak 2025.
Namun, menurutnya, pertemuan tersebut lebih banyak berisi pemberitahuan mengenai rencana pengosongan lapak dibandingkan forum negosiasi antara pemerintah dan warga.
“Kami diundang hanya untuk diberitahu bahwa lapak harus dikosongkan. Tidak ada ruang bagi kami untuk menawar atau menanyakan nasib mata pencaharian kami. Bangunan ini kami dirikan dengan modal sendiri, lalu diratakan begitu saja tanpa ada kejelasan kompensasi,” ungkap Soleh.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, membantah jika penertiban dilakukan secara sewenang-wenang.
Ia menjelaskan, pembongkaran merupakan bagian dari penataan kawasan lingkungan yang diajukan DLH Kota Malang selaku pengguna Barang Milik Daerah (BMD).
Menurut Prayitno, proses penertiban telah melalui sejumlah tahapan, termasuk sosialisasi sejak 2025 serta koordinasi lintas lembaga yang melibatkan kecamatan, kelurahan, LPMK, dan BKAD.
Pemkot juga disebut telah menerbitkan surat peringatan secara bertahap, mulai dari SP1, SP2 hingga SP3.
Prayitno mengatakan, pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pemilik lapak untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Langkah tersebut dimaksudkan agar warga masih dapat menyelamatkan material bangunan yang dimiliki.
Namun, karena hingga batas waktu yang diberikan lapak belum dikosongkan, aparat gabungan akhirnya melakukan penertiban di lokasi.
Persoalan pembongkaran lapak di kawasan selatan GOR Ken Arok kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum.
KHYI Malang menyatakan tengah mengumpulkan berbagai bukti, dokumen, serta informasi mengenai sejarah dan status lahan tersebut.
Kuasa hukum warga juga menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang dialog dengan Pemkot Malang. Namun, apabila tidak ada pembicaraan substantif mengenai kompensasi, hak warga, dan keberlanjutan mata pencaharian, KHYI menyatakan siap menempuh jalur hukum atau peradilan.
Di sisi lain, Pemkot Malang tetap berpegang pada alasan penataan kawasan dan pengelolaan aset daerah sesuai prosedur yang telah dilakukan.
Kini, polemik tersebut menyisakan persoalan penting: bagaimana penataan aset dan lingkungan dapat berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum serta keberlangsungan ekonomi warga yang terdampak.(Koko)