TPDI dan Perekat Nusantara Layangkan Protes Keras ke Kapolri Terkait Pemanggilan Aiman

0

MINUT_Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara menyampaikan protes keras kepada Kapolri atas tindakan Penyidik Polda Metro Jaya, melakukan pemanggilan Aiman Witjaksono, Politikus Partai Perindo atau Jubir TPN Ganjar Pranowo.

Aiman dipanggil untuk menghadap 1/12/2023, guna mengklarifikasi pernyataannya soal oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.

“Pernyataan Aiman Witjaksono harus dimaknai Kapolri dan Kapolda Metro Jaya sebagai bagian dari Hak Masyarakat menyampaikan koreksi, seruan dan peringatan kepada Polri dalam rangka “Peran Serta Masyarakat” dalam Penegakan Hukum dan Ketertiban Umum terlebih-lebiha karena UU Polri melarang Polri terlibat dalam politik praktis,” ujar Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Carrel Ticualu Dan Jemmy Mokolensang, Tim Advokat TPDI & Perekat Nusantara dalam keterangan tertulisnya, Jumat (01/12/2023).

Selain itu, harus dicatat pula bahwa beberapa Pimpinan Polri adalah orang-orang dekat atau disebut sebagai kroni Presiden Jokowi, sehingga menyangkut netralitas Polri dalam Pemilu 2024, publik layak meragukan netralitasnya, karena Gibran Rakabuming Raka, Putra Presiden Jokowi adalah Cawapres 2024 yang ikut dicawe-cawe oleh Presiden Jokowi.

“Selama ini sudah banyak pernyataan masyarakat sekedar mengingatkan maupun menilai bahkan menuduh bahwa Polri “tidak netral” dalam Pemilu 2024, karena Putra Presiden Jokowi Gibran R. Raka jadi Cawapres,’ ujarnya.

Bahkan pada Pemilu sebelumnya Polri dituding tidak netral, namun Pimpinan Polri menerima kritikan itu sebagai kontrol publik dan itu merupakan sebuah realitas sosial yang positif karena chek and balance berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Aiman Wicaksono, terlepas dari apakah Aiman adalah Jubir TPN Ganjar Pranowo atau Politisi Partai Perindo, hal itu merupakan tindakan kepolisian yang tidak beralasan hukum, terlalu dicari-cari bahkan mengarah kepada perilaku yang intimidatif dan bertujuan menakuti masyarakat yang ingin berperan serta dalam menciptakan pemilu damai.

Lanjut dikatakan para Advokat TPDI pada Pilpres kali ini Polri bersikap beda dan aneh soal netralitas. Padahal pernyataan seorang Aiman Witjaksono, Jubir TPN Ganjar Pranowo sebagai sesuatu yang positif dan harus diterima sebagai kritik dan masukan. Apalagi UU Polri sendiri sudah tegaskan bahwa Pori tidak boleh berpolitik praktis. 

Itu artinya Aiman Witjaksono mengingatkan Polri agar ingat netralitas dalam Pemilu 2024 sesuai Perintah UU. Karena itu Jika Polri bersikap salah tingkah, grogi dan tergagap-gagap menghadapi komentar Aiman terkait ada oknum Polri tidak netral dalam Pemilu 2024, berarti Polri telah terjebak dalam cawe-cawe Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi menjadi Cawapres?

Untuk itu Advokat-Advokat TPDI dan Perekat Nusantara menyampaikan Protes keras dan meminta agar Kapolri menghentikan langkah Polda Metro Jaya memproses penyelidikan terhadap Aiman Witjaksono, lebih baik Kapolri lakukan pembenahan ke dalam, jadikan pernyataan Aiman Witjaksosno sebagai masukan untuk Polri berbenah.

“Kapolri harus bertanggung jawab, jika ada anak buahnya tidak bisa menjaga netralitas, jangan biarkan oknum Polri merusak profesionalisme Polri hanya karena Polri ingin loyal kepada Presiden Jokowi tetapi keblabas sampai ikut cawe-cawe dukung Gibran R. Raka, putra Jokowi menjadi Cawapres,” ungkapnya.

Selain itu, tdak ada urgensi bagi Polisi untuk menyampaikan Surat Panggilan pada tengah malam untuk suatu tahapan dan/atau proses pemeriksaan klarifikasi, ini sangat tidak lazim karena sangat mengganggu kenyamanan orang di tengah malam. Padahal pasal 5 dan/atau pasal 7 KUHAP, Polri dituntut dalam penyelidikan atau penyidikan karena kewajibannya berwenang melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

“Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab itu artinya, tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukan tindakan jabatan; tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkup jabatannya; atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa; dan menghormati HAM,” tandas Tim Advokat TPDI dan Perekat Nusantara.

(Rommy Immora)