Penkum Kejati Sulut Beri Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 2 Tondano

0

MANADO_Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 2 Tondano, Selasa (17/10/23).

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut terdiri dari Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas, dan Rico Lengkong, SH selaku Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut.

Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima untuk melaksanakan kegiatan JMS ini.

Kedatangan Tim Jaksa Masuk Sekolah ini selain untuk memberi pemahaman tentang hukum tetapi juga untuk lebih mendekatkan antara Aparat Penegak Hukum (APH) terkhususnya Jaksa dengan anak didik kami yang ada di sekolah ini sehingga para murid boleh lebih mengenal apa sebenarnya tugas dari Jaksa.

“Kami berharap agar para siswa siswi memperhatikan apa yang akan disampaikan oleh Tim nantinya sehingga dapat bermanfaat bagi adik-adik sekalian, apabila ada yang ingin bertanya jangan takut untuk bertanya karena Jaksa Sahabat adik-adik sekalian,” ujar Theodorus.

Selanjutnya Theodorus memaparkan materi penyuluhan dan penerangan hukum terkait Narkotika dan Psikotropika, agar para siswa siswi di SMP Negeri 2 Tondano mengerti dan memahami bahaya dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.

Generasi muda adalah komunitas rentan sebagai objek penyalahgunaan narkoba, oleh karenanya dengan mengetahui klasifikasi dan aspek hukum tindak pidana narkotika dan psikotropika akan membangun pengetahuan dan ressilient bagi siswa-siswi untuk mengambil sikap yang tepat apabila diperhadapkan dengan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.

Dijelaskan pula pengertian, jenis dan tingkatan golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, jenis pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

“Tentunya kami berharap para siswa siswi tidak akan terjerat dengan masalah Narkoba dan juga harapan kami kiranya pengetahuan tentang Dampak dari Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya yang sudah diperoleh dari kegiatan ini dapat disosialisasikan kepada teman-teman yang lainnya,” tandas Theodorus.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Tondano Charlota J. Ngangi, MPd mrmyambut baik dn memberikan apresiasi kepada Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut.

“Terima kasih kepada tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang telah berkesempatan untuk mengadakan Penyuluhan hukum di SMP Negeri 2 Tondano ini,” ucapnya.

(Rommy Immora)