Pelaku Usaha Diimbau Segera Sampaikan LKPM Triwulan III
KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kotamobagu mengimbau para Pelaku Usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III periode April, Mei dan Juni 2023.
Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu, Aljufri Ngadu, mengatkan tujuan dari pengawasan izin usaha ini adalah untuk mengingatkan para pelaku usaha agar secara rutin melaporkan aktivitas penanaman modal mereka setiap tiga bulan.
“Sebelum melakukan pengawasan, kami telah menyiapkan daftar pelaku usaha yang akan kami awasi. Untuk tahun ini, terdapat sekitar 300 pelaku usaha yang menjadi target pengawasan kami,” ucap Ngandu.
Lebih Lanjut, Ngandu menyampaikan khusus pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha namun tidak sesuai dengan KBLI NIB, maka akan ditindaklanjuti.
“Kami akan memberikan surat peringatan kepada mereka, dan jika diperlukan pertemuan langsung, NIB pelaku usaha tersebut akan dibekukan,” ungkapnya.
Sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal Dinas PMPTSP Kotamobagu, Aryanto Mamonto, periode penyampaian LKPM untuk triwulan III ini telah dibuka sejak tanggal 1 hingga 10 Juli 2023.
“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Kota Kotamobagu agar secepatnya melaporkan LKPM,” imbaunya.
Ia pun berharap, tenggat waktu yang diberikan untuk penyampaian laporan dapat dimanfaatkan seefektif mungkin sesuai kategori usaha masing-masing
“Jika tidak melaporkan maka ada sanksi yang akan diberikan BKPM, bahkan hingga sampai pembekuan izin usaha,” tegasnya.
Aryanto pun mengatakan, untuk mempermudah pelaporan, pihaknya juga membuka layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum paham atau mengalami kendala saat menyampaikan LKPM.
“Penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui https://oss.go.id namun jika masih ada yang mengalami kendala pada saat pelaporan, kami siap membantu dan yang pasti layanan ini tidak dipungut biaya,” tandasnya. (Syarip)