Kasus Korupsi Pengolah Pupuk Organik,Jaksa Penyidik Kejari Bulukumba Tetapkan Tiga Tersangka

0

BULUKUMBA_Kejaksaan Negeri Bulukumba menaikkan status 3 orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2022.

Ketiga saksi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, ZP yang merupakan pejabat Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan, dan Investasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bulukumba, AAM dan J yang merupakan  Wiraswasta.

“Pada hari ini Senin tanggal 15 Mei 2023, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba telah menaikkan status saksi ZP, AAM, dan J sebagai tersangka setelah tim Jaksa Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.,” kata  Kasi Intel Kejari Bulukumba Muhammad Yusran Setiawan, SH dalam keterangan tertulis pada indo-news.id, Senin (15/05/23).

Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Klas I Bulukumba selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Yusran menyebutkan, adapun kasus berawal pada tahun 2022, dimana Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberikan bantuan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) kepada 9 (sembilan) kelompok tani di Kabupaten Bulukumba untuk dapat menyediakan pupuk organik secara mandiri dengan harapan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik secara in situ dalam rangka peningkatan produksi pertanian dan peningkatan pendapatan petani. Adapun alokasi bantuan yang diberikan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk setiap kelompok tani.

Bahwa kegiatan pengembangan UPPO adalah upaya memperbaiki kesuburan lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, yang difasilitasi dengan pembangunan UPPO yang terdiri dari Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO), alat angkut kendaraan roda tiga, bangunan rumah kompos, ternak sapi/kerbau, kandang komunal serta bak fermentasi. Seharusnya dana bantuan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per kelompok tani tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani penerima bantuan sesuai petunjuk teknis kegiatan UPPO tahun 2022 namun senyatanya dana yang diterima kelompok tani penerima bantuan tidak mencukupi sehingga terdapat beberapa kegiatan yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis tidak terlaksana dilapangan tetapi pelaporannya dibuat seolah-olah kegiatan telah terlaksana 100%.

“Atas penyimpangan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 698.853.200 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan program Kementan RI tersebut,” katanya.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal yang disangkakan yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Immora)