banner kpu

JPN Kejati Sulut Menang Atas Perkara Perlawanan PT. Hasjrat Abadi Kantor Outlet Tomohon

0

MANADO_Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut mewakili PT. PLN cq UIW Suluttenggo cq UP3 Manado cq ULP Tomohon selaku termohon keberatan/tergugat asal menang atas perlawanan/keberatan yang diajukan oleh PT. Hasjrat Abadi – Kantor Outlet Tomohon selaku Pemohon Keberatan/penggugat asal.

“Hal ini dikuatkannya putusan Hakim Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 4/Pdt/G.S/2023 PN Tnn tanggal 10 April 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tondano melalui putusan Nomor 4/Pdt/G.S/2023/PN.Tnn tanggal 12 Mei 2023,” ujar Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Senin (15/05/23).

Seperti diketahui, sebelumnya pada hari Senin tanggal 10 April 2023 Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut mewakili PT. PLN cq UIW Suluttenggo cq UP3 Manado cq ULP Tomohon selaku Tergugat menang atas gugatan sederhana dalam perkara perdata yang diajukan oleh PT. Hasjrat Abadi – Kantor Outlet Tomohon selaku penggugat namum atas putusan tersebut pihak pemohon keberatan/penggugat asal mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano.

Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 4/Pdt.G.S/2023/PN.Tnn tanggal 12 Mei 2023 atas keberatan yang diajukan oleh PT. Hasjrat Abadi sebagai berikut mengadili:
1. Menerima permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan semula Penggugat Asal
2. Menguatkan Putusan Perkara Nomor: 4/Pdt G.S/2023/PN Tnn yang diputuskan pada tanggal 10 April 2023; 3. Menghukum Pemohon Keberatan/Tergugat asal untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.460.000,00,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).

Adapun objek gugatan yang diajukan oleh pemohon keberatan/penggugat asal kepada termohon keberatan/tergugat asal adalah gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dimana Penggugat merasa dirugikan atas Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat yang telah melakukan pemutusan aliran listrik di Outlet Tomohon Penggugat pada tanggal 04 Oktober 2022.

Oleh karena itu, menurut tergugat ada penyimpangan dalam Pemakaian Tenaga Listrik sehingga dilakukan pemutusan aliran listrik dan pencabutan MCB di Outlet Tomohon Penggugat oleh Tergugat karena terdapat temuan terpasang MCB yang tidak sesuai Kontrak PLN – Daya Kontrak B2 16.500VA (MCB 25 x 3), namun terpasang (MCB 35 x 3) untuk 23.000VA” berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Instalasi/Sambungan Listrik 3 Fasa No.BA 87/3P/31130/T6/2022 tertanggal 04 Oktober 2022. (Immora)