Pemkot Kotamobagu Alokasikan 2% Belanja Wajib Perlindungan Sosial

0

KOTAMOBAGU – Menindaklanjuti hasil arahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah, yang dilaksanakan secara hybrid di Istana Negara, Senin (12/9/2022), Pemerintah Kota Kotamobagu bergerak cepat dengan langsung mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

“Iya, Senin kemarin Pemerintah Kota Kotamobagu telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar pemerintah daerah segera mengalokasikan anggaran sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum pada posisi triwulan IV. Ini juga sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022,” ucap Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, Selasa (13/9/2022).

Sebagai satu-satunya kepala daerah perempuan yang diundang hadir langsung di Istana Negara, Wali Kota mengatakan usai menyampaikan arahan, Presiden Joko Widodo langsung berdiskusi dengan para Kepala Daerah yang hadir di Istana.

“Presiden Joko Widodo setelah memberi arahan, beliau berbicara langsung dengan kami 18 kepala daerah yang hadir di Istana, yang terdiri dari 6 Gubernur, 6 Bupati dan 6 Walikota. Kotamobagu sendiri terundang karena inflasi kita rendah, baik provinsi maupun kabupaten kota,” ucap Wali Kota.

Selain daerah yang inflasinya rendah, lanjut Wali Kota, daerah yang inflasinya tinggi kepala daerahnya juga diundang hadir langsung di Istana Negara untuk berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo.

“Presiden berdiskusi terkait bagaimana penanganan inflasi yang rendah dan apa yang mengakibatkan inflasi tinggi. Presiden juga meminta daerah yang inflasinya tinggi agar segera memetakan penyebabnya dan melakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, apalagi terjadi penyesuaian harga BBM,” ujar Wali Kota.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, SH., menjelaskan Pemerintah Kota Kotamobagu telah melakukan proses pergeseran anggaran untuk penanganan dampak inflasi sesuai arahan presiden dalam rapat pengendalian inflasi daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 tahun 2022.

“Senin kemarin kami telah melakukan proses pergeseran anggaran untuk dialokasikan dalam penanganan dampak inflasi pasca penyesuaian harga BBM. Besarannya 2 persen dari total dana transfer umum (DTU) yang terdiri dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) pada posisi penganggaran triwulan keempat tahun ini. Alokasi anggarannya untuk belanja wajib perlindungan sosial,” ucap Sofyan.

Belanja wajib perlindungan sosial ini, lanjut Sofyan sebagaimana PMK 134 digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan nelayan, penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor angkutan umum daerah.

“Kami mengalokasikan anggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk digunakan dalam pemberian bantuan sosial berupa bantuan sandang, bantuan beras, bantuan benih dan pupuk untuk mendukung gerakan menanam cepat panen, bantuan sarana produksi pertanian, bantuan benih ikan, bantuan peralatan usaha, subsidi sektor transportasi, serta perlindungan sosial lainnya berupa pasar murah. Mudah-mudahan ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat yang terdampak langsung dengan penyesuaian harga BBM yang dilakukan pemerintah,” ujarnya. (Dp)