Berikut Pernyataan Pemkot Kotamobagu Terkait Penetapan Tersangka Terhadap 2 ASN Dalam Proyek Pasar Kuliner

0

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) menyikapi penetapan status dan penahanan 2 ( Dua) tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu terhadap HJA dan MM oknum ASN  dengan dugaan tindak pidana korupsi pasar kuliner tahun anggran tahun 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp.658.189, 189 (Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).

Melalui Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali, S.Kom.
Menyampikan Kami menghormati penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu terhadap ASN Kota Kotamobagu.

“Kami berharap segala sesuatu sudah dilakukan sesuai prosedur. Melihat rilis Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan adalah jumlah yang besar. Nilai tersebut tentunya tetap masih akan diuji kata Yusrin”.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, SH., MH.
Mengatakan Penetapan tersangka tentu merupakan kewenangan Penyidik, dengan berdasarkan Asas Praduga tidak bersalah.

“Pemkot akan memfasilitasi pendampingan terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan kewenangan yang diberikan Peraturan Perundang-undangan ucap Rendra”,.(Dp)