Berikut Pernyataan Pemkot Kotamobagu Terkait Penetapan Tersangka Terhadap 2 ASN Dalam Peoyek Pasar Kuliner

0

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) menyikapi penetapan status dan penahanan 2 ( Dua) tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu terhadap HJA dan MM oknum ASN  dengan dugaan tindak pidana korupsi pasar kuliner tahun anggran tahun dengan kerugian negara sebesar Rp.658.189, 189 (Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).

Melalui Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali, S.Kom.
Menyampikan Kami menghormati penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu terhadap ASN Kota Kotamobagu .

Sementara itu Kabag Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, SH. MH.
Mengatakaan Penetapan tersangka tentu merupakan kewenangan Penyidik, dengan berdasarkan Asas Praduga tidak bersalah, Pemkot akan memfasilitasi pendampingan terhadap oknum ASN  yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan kewenangan yang diberikan Peraturan Perundang-undangan ucap Rendra (Dp)