Kejaksaan Kotamobagu Resmi Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Kuliner

0

KOTAMOBAGU – Setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan ahirnya kejaksaan negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menetapkan 4 (Empat) tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pasar kuliner di Kotamobagu tahun anggaran 2020 pada Jumat, 23 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, mengatakan proses  penahanan sudah sesuai dengan pasal 21 ayat 1, selanjutnya kedua tersangka, sebelum ditahan hak -hak tersangka kita penuhi seperti pemeriksaan kesehatan tersangka sebelum digiring ke rumah tahanan negara Kotamobagu ungkap Kajari.

Diketahui Dalam penyidikan kasus tersebut ditetapkan 4 (Empat ) orang tersangka yakni inisial HJA selaku mantan  Kepala Dinas (Kadis) MM sebagai PPTK kegitan , YS Sebagai Direktur Perusahaan dan DD sebagai penanggung jawab lapangan dan untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan kepada empat tersangka HJA,MM,YS dan DD. (Dp)