DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna LKPJ Wali Kota Tahun 2020 Tahap I

0

KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rapat Daerah (DPRD)  Kotamobagu menggelar sidang paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian laporan keterengan pertanggungjawaban Wali Kota Kotamobagu tahun 2020, Senin (05/04/2021).

Sidang dipimpin  wakil ketua DPRD  Kotamobagu Sarifudin Juaidi Mokodongan setelah dibuka resmi oleh ketua DPRD Meiddy Makalalag ST didampingi wakil ketua  Herdy Korompot dan diikuti Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara (virtual), wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Kurniawan, Sekkot Ir Sande Dodo, para asisten serta beberapa kepala dinas yang ada di lingkup Pemkot Kotamobagu meski yang lainya via vidcon dan tetap menjalankan protokol covid -19.

Dalam paripurna ini, Wali Kota Tatong Bara, melalui wakil walikota membacakan laporan LKPJ tahun 2020.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan penyampaian laporan pertanggungjawaban Wali Kota Kotamobagu kepada DPRD Kotamobagu pada sore hari ini  merupakan implementasi pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah RI nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.Pasal 19 ayat (1) Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 menyebutkanKepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, “jelas wakil wali kota Nayodo Koerniawan.

Lanjutnya, Dokumen LKPJ merupakan progress report (catatan atas capaian kemajuan) sekaligus gambaran pembangunan dan pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2020. Muatan LKPJ menjelaskan tentang arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, penyelenggaran urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

“Dalam dokumen Kebijakan Umun Anggaran (KUA) tahun 2020 dan dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), belanja daerah di priorotaskan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan dasar yang sesuai dengan kewenangan, baik menyangkut urusan wajib mau pun urusan pilihan, “tambah nayodo dalam sambutannya