Eksekusi Rumah di Grati Berlangsung Dramatis, Berakhir dengan Kesepakatan Buy Back Rp2,3 Miliar
Pasuruan, indo-news.id — Proses eksekusi sebuah rumah mewah beserta lahan seluas 1.462 meter persegi di Jalan Raya Danau Ranu, Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Kamis (7/5/2026), berlangsung dramatis dan menyita perhatian warga sekitar.
Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bangil atas permohonan pemenang lelang dari BRI Cabang Pasuruan tersebut berlangsung selama berjam-jam lantaran adanya penolakan dari pihak keluarga pemilik rumah, Hj Nurwati.
Sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB, tim eksekusi yang mendapat pengamanan dari aparat Kepolisian dan TNI mendapati gerbang rumah dalam keadaan terkunci rapat.
Dari dalam rumah, Hj Nurwati beberapa kali menyampaikan keberatannya terkait nilai lelang aset yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasaran bangunan dan tanah miliknya.
“Tolong dengarkan jeritan rakyat kecil! Jangan semena-mena! Nilai aset saya besar, kenapa dilelang dengan harga serendah itu? Appraisal yang bagaimana yang menentukan limit rumah saya, Pak?” teriak Hj Nurwati sebelum akhirnya jatuh pingsan dan harus dilarikan ke RSUD Grati akibat syok berat.
Karena akses rumah tidak dibuka, petugas kemudian melakukan tindakan pembukaan paksa terhadap gerbang dan beberapa bagian bangunan agar proses eksekusi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum pemilik rumah, Budi Arianto, S.H., M.H., sempat meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda karena pihaknya masih mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 26/2025. Namun pihak PN Bangil tetap melanjutkan proses berdasarkan risalah lelang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di tengah proses pengosongan, kedua pihak melakukan mediasi cukup panjang. Keluarga Hj Nurwati mengaku siap melunasi kewajiban awal sebesar Rp1,4 miliar, sementara pihak pemenang lelang sempat mengajukan nilai tebusan Rp4 miliar.
Kuasa hukum pemohon eksekusi dari De Lawfirm, Hitsam Nuril Pantas Atmadji, menyampaikan bahwa proses lelang tersebut telah berlangsung cukup lama dan melalui beberapa tahapan sejak tahun 2025.
“Kami mengedepankan hati nurani. Disepakati nilai Rp2,3 Miliar dengan tenggat waktu 3 hari sejak surat pernyataan ditandatangani. Namun syaratnya, rumah harus tetap dikosongkan hari ini sesuai prosedur PN Bangil,” jelas Hitsam Nuril.
Kesepakatan buy back akhirnya tercapai setelah proses mediasi berlangsung hingga sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Meski demikian, pengosongan rumah tetap dilakukan sesuai ketentuan eksekusi dari Pengadilan Negeri Bangil.
Sementara itu, Panitera PN Bangil, Tarjanto, menegaskan bahwa status kepemilikan aset tersebut secara hukum telah sah berpindah kepada pemenang lelang melalui mekanisme KPKNL.
Kini keluarga Hj Nurwati memiliki waktu tiga hari untuk memenuhi kesepakatan pembelian kembali rumah tersebut senilai Rp2,3 miliar.(Koko).