Kejati Tahan Bupati Sitaro Terkait 22 Miliar, Tuuk Ini Tanda Awas Bagi Bupati/Walikota Yang Suka ‘Sulap’ APBD
SULUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi telah menetapkan dan menahan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, pada hari Rabu, 6 Mei 2026.
Penahanan tersebut terkait dugaan korupsi dana stimulan bantuan bencana bagi korban erupsi Gunung Ruang.
Menyebakan kerugian negara kasus ini diperkirakan mencapai Rp22,7 miliar.
Chyntia diduga terlibat dalam manipulasi penyaluran material bangunan dan melibatkan mantan tim suksesnya dalam proses tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ia langsung digiring ke Rutan Malendeng Manado untuk masa penahanan awal.
Jems Tuuk Anggota Tim Khusus Gubernur Yulius Selvanus mewanti-wanti kepala daerah di kabupaten/kota.
“Harusnya yang menderita akibat letusan Gunung berapi Ruang, Bupati Tambah dananya, bukang main sulap,”tukas mantan anggota DPRD Sulut tiga periode ini.
Tuuk pun mengapresiasi ketegasan Kejati Sulut dibawah kepemimpinan Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.
Dia berharap Kejati Sulut tidak kendor dan makin kencang mengejar pelaku penyelewengan uang rakyat.
“Saya berharap ada Bupati dan Walikota lainnya yang di tangkap akibat sim salabim, minta Kejaksaan lebih kencang lagi,”kata Tuuk.
Berdasarkan data hingga Mei 2026, kasus korupsi yang menjerat kepala daerah (Bupati/Walikota) cukup marak,
Berikut adalah ringkasan jumlah tersangka kepala daerah yang ditetapkan hingga awal Mei 2026:
1. Tersangka KPK (Januari – April 2026)
• 6 Kepala Daerah Terjaring OTT: Sejak Januari hingga April 2026, KPK telah menangkap dan menetapkan 6 kepala daerah sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT).
• Daftar Kepala Daerah Tersangka OTT 2026:
• Maidi (Walikota Madiun) – Terkait fee proyek dan dana CSR.
• Sudewo (Bupati Pati) – Terkait suap pengisian jabatan perangkat desa.
• Fadia Arafik (Bupati Pekalongan) – Terkait pengadaan jasa outsourcing.
• Muhammad Fikri Tobari (Bupati Rejang Lebong) – Terkait suap proyek.
• Syamsul Aulia Rahman (Bupati Cilacap) – Terkait pemerasan THR.
• Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung) – Terkait pemerasan OPD.
• Total 11 Kepala Daerah (Agustus 2025 – April 2026): Dalam kurun waktu kurang dari setahun sejak pelantikan hasil Pilkada 2024, KPK mencatat total 11 kepala daerah (bupati/walikota/gubernur) yang dijadikan tersangka.
2. Tersangka Kejaksaan/Kejati (Mei 2026)
• Bupati Kepulauan Sitaro: Pada 6 Mei 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit, sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan korban bencana. [1]
Hingga awal Mei 2026, setidaknya sudah ada lebih dari 7 kepala daerah (kombinasi OTT KPK dan penyidikan Kejati) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.