KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran (SE) terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Dalam SE yang bernomor 003/Setda-KK/856/XII/2020, dijelaskan perihal libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di lingkungan Pemkot Kotamobagu. Untuk menindaklanjuti perubahan ketiga atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 744 tahun 2020 nomor 05 tahun 2020 dan nomor 06 tahun 2020.
“Bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19 dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi, maka cuti bersama tahun 2020 yang semula pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember diubah menjadi hari kerja,” isi dalam Surat edaran tersebut, Selasa 22 Desember 2020
SURAT EDARAN LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020
Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kepada perangkat daerah di lingkungan Pemkot Kotamobagu yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai negeri sipil dan tenaga harian lepas pada tanggal pelaksanaan cuti bersama, sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berlangsung sebagaimana mestinya.
2. Berdasarkan pasal 333 ayat 2 dan ayat 3 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dinyatakan bahwa :
ayat 2 cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
ayat 3 pegawai negeri sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama cuti tahunan nya ditambah selesai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
3.Seluruh perangkat daerah/unit kerja bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ini, apabila ada pegawai negeri sipil dan tenaga harian lepas yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pasca pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.