Polres Pasuruan Kota Ungkap Aksi Pasutri Pelaku Curas, Dua Motor Korban Berhasil Dikembalikan

0

Kota Pasuruan, indo-news.id – Komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif kembali dibuktikan. Melalui kerja cepat dan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, serta jajaran Satreskrim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (30/6/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus curas tersebut merupakan hasil kerja keras Tim URC Satreskrim yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap dua perkara pencurian dengan kekerasan, mengamankan dua orang tersangka, sedangkan satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih terus dilakukan pengejaran,” ujar AKBP Titus Yudho Uly.

Dua terduga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S (34) dan S.U. (37), keduanya merupakan warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sementara satu pelaku lainnya berinisial M.I. (24), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres menjelaskan, kasus pertama terjadi di jalan persawahan Desa Tenggilis Rejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan pada 28 Maret 2025. Sedangkan kasus kedua terjadi di Jalan Pahlawan, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada 7 April 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor. Setelah kondisi dinilai aman, pelaku memepet kendaraan korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban kemudian ditendang hingga terjatuh, selanjutnya sepeda motor beserta barang berharga milik korban dibawa kabur.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, fotokopi BPKB kendaraan, sebilah celurit yang digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A54 5G beserta dus kemasannya.

Kapolres menerangkan, tersangka S berhasil diamankan di Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka S.U. di Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi kejadian lainnya, salah satu tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 hingga 12 tahun.

Sebagai bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Polres Pasuruan Kota juga menyerahkan dua unit sepeda motor hasil ungkap kasus kepada pemiliknya, yakni Lidiya dan Khofifah.

Penyerahan kendaraan dilakukan usai konferensi pers sebagai bentuk pengembalian hak korban sekaligus bukti bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional.

Kedua korban mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Pasuruan Kota beserta Tim URC Satreskrim yang telah bekerja tanpa lelah hingga berhasil mengungkap kasus serta mengembalikan kendaraan milik mereka.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Titus Yudho Uly juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas, aksi premanisme, balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya. Laporan yang cepat dari masyarakat akan memudahkan anggota kami memberikan respons secara cepat, tepat, dan profesional. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, sehingga sinergi antara Polri dan masyarakat sangat kami harapkan,” tegas AKBP Titus Yudho Uly.

Kapolres menegaskan, Polres Pasuruan Kota akan terus melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku yang masih buron hingga berhasil ditangkap.

Pihaknya juga memastikan akan terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.(Koko)