Naikan Harga LPG Bersubsidi Secara Sepihak, Izin Pangkalan Akan Dicabut

0

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Bagian Ekonomi Pembangunan, mewarning seluruh pangkalan LPG untuk tidak menaikan harga LPG bersubsidi secara sepihak. Sebab, bila kedapatan, sanksi tegas berupa pencabutan izin akan diberikan.

Hal tersebut ditegaskan Kabag Ekonomi, Alfian Hasan ketika diwawancarai Senin 21 Desember 2020

Menurutnya, penjualan Gas LPG bersubsidi sudah diatur dan tidak boleh dijual dengan lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebab, untuk harga LPG 3kg, itu sudah ditetapkan Rp 18 ribu.

“Bila ada pangkalan yang menjual dengan harga tinggi, silahkan laporkan. Bila terbukti izin mereka akan dicabut,” tegasnya.

Selain tidak boleh menaikan harga sepihak, Kata Alfian, diimbau kepada pangkalan LPG bersubsidi di Kotamobagu agar dalam melakukan pelayanan harus berdasarkan zonasi yang sudah ditetapkan.

“Yang berhak mendapat pelayanan hanya warga setempat yang dibuktikan dengan KTP. Aturan ini kita bAlfian erlakukan agar LPG bersubsidi ini tepat sasaran, yakni masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan gas bersubsidi,” ungkapnya.

Lanjutnya, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihak Pemkot telah mengajukan untuk penambahan kuota sebanyak 10 persen dari jumlah kuota normal yakni 6.154 tabung LPG 3 Kg.

“Penambahan kuota ini kami lakukan saat hari-hari besar,” pungkasnya.