Enam Bulan Terakhir, Polres Kotamobagu Limpahkan Lima Perkara Kasus Peti

0

INDO NEWS – Dengan menindak lanjuti istruksi (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Royke Lumowa MM, tentang penutupan aktivitas Pertambangan Ilegal Tanpa Izin (Peti), di wilayah hukumnya, Jajaran Kepolisian Polres Kotamobagu limpahkan lima berkas perkara kasus tersebut.

Hal ini sebagaimana dikatakan Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) AIPTU Tedd R Mandagi SH. Kata dia, Enam bulan terakhir di tahun 2020 ini,  Lima berkas perkara Pertambangan Tanpa Izin (Peti) yang kami limpahkan ke pihak Kejaksaan Negri Kotamobagu. “Setelah memenuhi unsur pidana dan dinyatakan lengkap, Lima berkas perka dan barang bukti  tengan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Mandagi, Jumat (24/07/2020) siang tadi.

Saat disinggung soal pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut, Mandagi menjelaskam, Untuk pasal yang digunakan yakni, Pasal 158 Undang – Undang RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba. “Lima berkas perkara, tersangka dan barang bukti tengah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

(Gito Mokoagow)