DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Raperda PT PLJ Perseroda, Buka Peluang Ekspansi Bisnis dan Dongkrak PAD

759

Pasuruan, indo-news.id – DPRD Kabupaten Pasuruan mengambil langkah strategis dalam mendorong penguatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui rapat paripurna, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PT PLJ Perseroda).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, pada Senin (21/9/2026).

Persetujuan Raperda ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sekaligus upaya memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan PT PLJ Perseroda. Proses pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan perangkat daerah terkait.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, jajaran Pemkab Pasuruan serta perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan.

“Penyelesaian regulasi ini menjadi upaya nyata untuk menghadirkan produk hukum daerah yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kepentingan masyarakat,” kata Samsul.

Ruang Usaha PT PLJ Semakin Luas

Melalui Raperda tersebut, PT PLJ Perseroda memperoleh payung hukum untuk melakukan perubahan sekaligus memperluas bidang usaha. Perusahaan daerah yang sebelumnya dikenal sebagai PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan tersebut diarahkan memiliki ruang usaha yang lebih beragam.

Sejumlah sektor yang dapat dikembangkan meliputi akomodasi dan perhotelan, pariwisata dan pusat perbelanjaan, perdagangan, konstruksi dan transportasi, pengelolaan limbah dan sampah, hingga sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.

Perluasan bidang usaha tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan.

Namun, DPRD juga menekankan agar ekspansi bisnis tersebut diiringi dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Pengelolaan PT PLJ Perseroda diharapkan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel sehingga pengembangan bisnis tidak hanya berorientasi pada pendapatan daerah, tetapi juga memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Keberadaan BUMD tersebut diharapkan dapat menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah, antara lain melalui pembukaan lapangan kerja, penguatan dunia usaha serta optimalisasi potensi ekonomi Kabupaten Pasuruan.

Telah Melalui Tahapan Pembahasan

Sebelum mendapatkan persetujuan bersama, Raperda PT PLJ Perseroda telah melalui berbagai tahapan pembahasan. Proses tersebut mencakup harmonisasi dan pemantapan konsepsi, pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan perangkat daerah terkait, hingga fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut dalam rapat paripurna, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan selanjutnya menunggu tahapan akhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum regulasi tersebut resmi diundangkan.

Langkah tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat peran PT PLJ Perseroda sebagai salah satu instrumen penggerak perekonomian daerah sekaligus meningkatkan manfaat BUMD bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.(Koko)