Kejari Bitung Beri Penerangan Hukum Soal Pencegahan Korupsi

4

BITUNG, Indo-news.id—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melalui Bidang Intelijen kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum sebagai bagian dari upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung, dengan mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa serta Hibah Barang.” Selasa (22/9/2026)

Penerangan hukum ini menghadirkan Jaksa Fungsional Kejari Bitung, Ovelia Aiko Rotua Pakpahan, S.H bersama Calon Jaksa Sukmajati Fajar, S.H sebagai narasumber.

Melalui kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan hibah barang. 

Materi diarahkan pada pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum, transparansi, akuntabilitas dan kehati-hatian dalam setiap tahapan kegiatan.

Penerangan hukum menjadi salah satu instrumen Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat maupun lingkungan pemerintahan. 

Pendekatan tersebut dilakukan dengan memberikan pemahaman mengenai aturan yang harus dipatuhi sebelum muncul persoalan hukum.

Dalam pengadaan barang dan jasa, kepatuhan terhadap ketentuan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan. 

Demikian pula dalam pengelolaan hibah barang, aspek administrasi, pertanggungjawaban dan penggunaan barang perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Melalui kegiatan di Kecamatan Lembeh Selatan tersebut, Kejari Bitung mendorong para peserta untuk memahami bahwa pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan setelah terjadi pelanggaran.

Edukasi dan pemahaman terhadap aturan juga menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola yang bersih.

“Transparansi menjadi salah satu prinsip yang ditekankan dalam kegiatan tersebut. Setiap proses pengadaan maupun pengelolaan hibah barang harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jaksa Ovelia.

Selain transparansi, aspek akuntabilitas juga menjadi perhatian. 

Setiap pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan hibah barang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan dilaksanakan secara tertib dan sesuai aturan.

“Kehati-hatian juga diperlukan dalam mengambil keputusan, terutama ketika berkaitan dengan penggunaan anggaran dan aset atau barang yang berasal dari pemerintah. Pemahaman hukum yang memadai diharapkan dapat membantu mencegah kesalahan administrasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tambahnya.

Kegiatan ini sekaligus memperlihatkan peran Kejari Bitung dalam mengedepankan langkah preventif melalui penerangan hukum. Dengan memberikan informasi dan pemahaman sejak awal, potensi terjadinya pelanggaran hukum dapat ditekan.

Kejaksaan menempatkan penerangan hukum sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat dan aparatur terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, bertanggung jawab dan berintegritas.

Pesan yang dibawa dalam kegiatan tersebut sederhana namun penting, yakni memahami hukum sebelum mengambil tindakan yang berkaitan dengan pengadaan maupun pengelolaan hibah.

Melalui pemahaman tersebut, diharapkan setiap pihak yang terlibat dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara lebih cermat serta menghindari praktik yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kegiatan Penerangan Hukum Kejari Bitung di Kecamatan Lembeh Utara pun menjadi bagian dari penguatan budaya sadar hukum di Kota Bitung.

Kejari Bitung mengajak seluruh pihak untuk mengenali hukum, memahami aturan dan bersama-sama mencegah korupsi sejak awal.

“Kenali Hukumnya. Pahami Aturannya. Cegah Korupsinya.”