BITUNG, Indo-news.id—Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk memperkuat integrasi data pajak dan pertanahan melalui pemanfaatan sistem digital.
Kerja sama antar pemerintah daerah tersebut ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE bersama Wali Kota Tangerang Selatan Drs H Benyamin Davnie di Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9206).
Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya dalam mendorong implementasi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sekaligus memperkuat proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam kerja sama tersebut, Pemkot Bitung akan mempelajari, mereplikasi, serta menyesuaikan sistem peta pajak dan pertanahan yang telah diterapkan di Kota Tangerang Selatan dengan kebutuhan daerah.
Langkah ini dinilai penting untuk membangun basis data yang lebih terintegrasi antara informasi objek pajak dan bidang tanah.
Dengan dukungan sistem digital, data tersebut diharapkan dapat dikelola secara lebih terstruktur sehingga membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan perpajakan dan pertanahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung, Altin Tumengkol SIP MSi, mengatakan kerja sama dengan Tangerang Selatan menjadi langkah Pemkot Bitung dalam mengadopsi sistem digital yang dapat mendukung pengelolaan data pajak dan pertanahan secara lebih terintegrasi.
“Diharapkan pengelolaan data objek pajak, peta bidang tanah, dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi lebih akurat, transparan, dan terintegrasi secara spasial,” kata Altin Tumengkol.
Menurut Altin, integrasi data menjadi salah satu bagian penting dalam membangun tata kelola perpajakan daerah yang lebih terukur.
Data objek pajak dan bidang tanah yang sebelumnya dapat tersebar pada berbagai basis informasi dapat diarahkan untuk saling terhubung dalam satu sistem.
Dengan basis data yang terintegrasi, pemerintah daerah memiliki referensi yang lebih terstruktur dalam melakukan pendataan, verifikasi dan pengelolaan objek pajak.
Penerapan sistem tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengidentifikasi potensi perbedaan maupun tumpang tindih data bidang tanah.
Dari sisi pelayanan publik, pemanfaatan teknologi digital diharapkan turut mempercepat proses pengelolaan informasi yang berkaitan dengan pajak dan pertanahan.
Data yang lebih lengkap dan terhubung dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi objek pajak secara lebih akurat.
Kerja sama dengan Pemkot Tangsel juga memberikan kesempatan bagi Pemkot Bitung untuk mempelajari inovasi yang telah diterapkan di daerah tersebut.
Sistem yang sudah berjalan di Tangerang Selatan nantinya dapat disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, serta kondisi pengelolaan data di Kota Bitung.
Dengan demikian, kerja sama antar daerah ini tidak hanya berorientasi pada pertukaran sistem, tetapi juga pada penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam memanfaatkan teknologi untuk mendukung tata kelola pemerintahan.
Altin menegaskan, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bitung meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Melalui kerja sama antar daerah ini, inovasi pelayanan publik dapat terus ditingkatkan dan menjadi contoh kolaborasi positif antar pemerintah daerah, dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan akuntabel,” ujarnya.
Kerja sama Bitung dan Tangerang Selatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu langkah dalam membangun pengelolaan data pajak dan pertanahan yang lebih terintegrasi.
Pada akhirnya, ketersediaan data yang akurat dan terkoneksi dapat mendukung pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengelolaan PBB dan BPHTB, serta mengoptimalkan potensi PAD Kota Bitung.
Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi antardaerah dalam mengembangkan inovasi pelayanan publik.
Pengalaman Tangerang Selatan menjadi referensi bagi Bitung untuk mengembangkan sistem serupa dengan menyesuaikannya terhadap kebutuhan dan kondisi lokal.