Kantor BAF Pasuruan Diserbu Massa, Sengketa Fidusia dan Penarikan Motor Berujung ke Mapolres
Kota Pasuruan, indo-news.id – Suasana kantor Bussan Auto Finance (BAF) Kota Pasuruan di Ruko Parimas, Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Purworejo, mendadak memanas pada Rabu (9/9/2026).
Puluhan massa gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga bantuan hukum (LBH) mendatangi kantor leasing tersebut menyusul persoalan dugaan penarikan kendaraan secara sepihak dan perbedaan penerapan aturan fidusia terhadap seorang debitur.
Persoalan bermula dari pengalaman seorang debitur warga Tambakrejo berinisial AR. Saat melintas di kawasan Bangilan bersama anaknya yang masih kecil, AR mengaku dihadang dua debt collector dari PT Azzam Karya Sukses yang disebut sebagai pihak ketiga BAF.
Kendaraan Yamaha Mio Gear milik AR kemudian dibawa ke kantor leasing. Padahal, dari tenor 36 bulan, AR mengaku telah melakukan pembayaran sebanyak 20 kali dan masih memiliki tunggakan selama empat bulan.
Ketegangan semakin meningkat setelah muncul persoalan terkait dokumen penarikan kendaraan. Dalam berita acara yang ditandatangani debt collector berinisial IM bersama debitur, tercantum tenggat waktu 1 hingga 4 September 2026 untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan.
AR kemudian mendatangi kantor BAF dengan itikad baik untuk membayar lima bulan angsuran sekaligus dengan nilai sekitar Rp4,5 juta. Namun, menurut pihak debitur, pembayaran tersebut ditolak dan BAF meminta pelunasan dengan nilai sekitar Rp16 juta, dengan alasan berkas kendaraan telah dilaporkan ke BAF pusat di Jakarta.
Merasa dirugikan, AR kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Misbah, Ketua LSM Gajah Mada sekaligus pengurus Madas Serumpun. Aduan tersebut kemudian mendapat perhatian sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga bantuan hukum, di antaranya LPK Madas Serumpun, LBH Sarana Keadilan Rakyat, YLBH, serta sejumlah LSM lainnya.
“Kedatangan kami baik-baik untuk membayar tunggakan. Surat penarikan jelas menyebutkan penyelesaian pembayaran tunggakan, bukan pelunasan total. Ini dugaan penipuan yang amat merugikan konsumen. Niat baik debitur ditolak, lalu di mana letak kepatuhan BAF terhadap UU Fidusia?” tegas Misbah di hadapan awak media.
Perwakilan massa kemudian ditemui Samsul, pejabat Account Recovery Head (ARH) BAF Pasuruan. Perdebatan sempat terjadi karena pihak debitur meminta kendaraan dapat dikeluarkan setelah kewajiban tunggakan diselesaikan.
Samsul menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kendaraan tanpa adanya instruksi dari pimpinan pusat. Pihak debitur kemudian diminta mengajukan surat permohonan secara tertulis.
Situasi semakin tegang karena hingga menjelang malam belum terdapat titik temu. Massa yang berada di luar kantor terus bertambah dan memadati area ruko.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Samsul kembali menemui massa dan menyampaikan kebijakan dari pimpinan bahwa debitur diwajibkan membayar sekitar Rp8,7 juta, yang disebut mencakup angsuran, denda, dan biaya tarik (BT).
Keputusan tersebut justru memicu kekecewaan massa.
“BAF berbuat seenaknya sendiri. Debitur seolah tak punya hak hukum. Dicicil untuk memiliki, tetapi diperlakukan seperti menyewa yang bisa ditarik sewaktu-waktu. Surat kerja sama mereka menyebut pembayaran, tetapi praktiknya menuntut pelunasan. Kami mempertanyakan hal tersebut,” ujar Ainul Yakin, Ketua DPC Madas Serumpun Pasuruan Raya.
Ketegangan kemudian meningkat. Adu mulut dengan nada tinggi terjadi di depan pintu kantor dan berlanjut dengan aksi dorong terhadap Samsul. Situasi tersebut membuat aparat kepolisian turun tangan untuk mencegah kericuhan semakin meluas.
Jajaran kepolisian dari Pamapta Polres Pasuruan yang dipimpin Ipda Nandar, bersama dua unit kendaraan personel Polsek Purworejo, dikerahkan untuk mengamankan situasi.
Karena hingga sekitar pukul 19.00 WIB belum tercapai kesepakatan, polisi akhirnya membawa pihak manajemen BAF, yakni Samsul dan Agung selaku Kepala Marketing, bersama pihak debitur serta sejumlah perwakilan LSM ke Mapolres Pasuruan.(Koko)