Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun Facebook Yuniar New Dilaporkan ke Polisi

0

BITUNG, Indo-news.id—Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dilaporkan ke Polres Bitung. 

Laporan tersebut dibuat oleh Dewi Darise terhadap sebuah akun Facebook bernama Yuniar New, menyusul adanya unggahan yang dinilai merugikan nama baik pelapor.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor SLP/216/VIII/SPKT/POLRES BITUNG, tertanggal 11 Agustus 2026. Perkara itu kini menjadi perhatian aparat kepolisian dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dibuat Dewi Darise tersebut.

“Iya, benar ada laporan. Karena ini sudah ada LP-nya, Satreskrim akan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” ujar AKP Abdul Natip Anggai, Selasa (11/8/2026) malam.

Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah unggahan pada akun Facebook bernama Yuniar New. 

Dalam tangkapan layar yang menjadi bahan laporan, terdapat sejumlah pernyataan yang menyebut nama maupun posisi tertentu dan dinilai oleh pelapor sebagai bentuk dugaan pencemaran nama baik.

Dalam unggahan tersebut, akun Yuniar New antara lain menuliskan kalimat yang menyebut, “TKS Camat Girian so lantik pala”, serta sejumlah pernyataan lain yang menyinggung adanya rekam jejak digital dan proses perekrutan seseorang.

Unggahan itu juga memuat pernyataan yang berbunyi, “Bos Ancu dan Bos haja Dewi so nda jaga baku hargai dng Torang p perjuangan…” serta bagian lain yang menyebut, “Orang yg ba lelah dari awal…”. Pada bagian akhir unggahan, terdapat pula pernyataan, “Torang ini hanya kuli bawang dan bukan orang dekat dng pak wali.”

Dengan telah diterimanya laporan polisi, Satreskrim Polres Bitung selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. 

Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya, termasuk memeriksa pihak pelapor, mengumpulkan bukti digital, meminta keterangan saksi maupun pihak terkait, serta mendalami materi unggahan yang dipersoalkan.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa penggunaan media sosial, khususnya Facebook, perlu dilakukan secara bertanggung jawab. 

Setiap pernyataan yang disampaikan di ruang digital dapat menjadi bagian dari jejak digital dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila dianggap merugikan pihak lain dan memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Dewi Darise sendiri memilih menempuh jalur hukum setelah menilai unggahan tersebut telah merugikan dirinya dan suami. 

Dengan laporan yang telah diterima SPKT Polres Bitung, penanganan perkara kini berada dalam proses kepolisian.