Ronald Kansil Jelaskan Alasan Rapat Banggar DPRD Bitung Digelar Tertutup
BITUNG, Indo-news.id—Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Ronald Kansil, memberikan penjelasan terkait pelaksanaan rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Bitung yang digelar secara tertutup.
Menurutnya, mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan.
Penjelasan tersebut disampaikan Ronald Kansil menyusul munculnya perhatian publik terhadap pelaksanaan rapat Banggar yang tidak dibuka untuk umum.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Bitung menjalankan seluruh proses pembahasan anggaran berdasarkan regulasi yang menjadi pedoman tata tertib lembaga legislatif.
“Kami berpedoman pada ketentuan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Ronald Kansil, Rabu (22/7/2026).
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, Pasal 90 secara jelas mengatur bahwa pada prinsipnya rapat DPRD bersifat terbuka.
Namun, terdapat pengecualian terhadap rapat tertentu yang dapat dinyatakan tertutup sesuai dengan kebutuhan pembahasan.
Ronald Kansil menjelaskan bahwa regulasi tersebut menyebutkan rapat yang wajib dilaksanakan secara terbuka meliputi rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Sementara itu, untuk jenis rapat lainnya, keputusan mengenai apakah rapat dilaksanakan secara terbuka atau tertutup ditentukan oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan seluruh peserta rapat.
“Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa selain rapat DPRD sebagaimana dimaksud, rapat DPRD dinyatakan terbuka atau tertutup oleh pimpinan rapat berdasarkan kesepakatan peserta rapat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut memberikan ruang kepada DPRD untuk menentukan mekanisme rapat sesuai materi yang sedang dibahas, terutama apabila berkaitan dengan pembahasan yang masih memerlukan pendalaman sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Ronald Kansil menjelaskan bahwa peraturan pemerintah tersebut juga mengatur mengenai kewajiban peserta rapat menjaga kerahasiaan hasil pembahasan yang dilakukan dalam rapat tertutup.
“Peraturan itu juga mengatur bahwa pembicaraan maupun keputusan yang telah disepakati dalam rapat tertutup wajib dirahasiakan. Artinya, tidak boleh diumumkan atau disampaikan oleh peserta rapat kepada pihak lain,” jelasnya.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup informasi dari masyarakat, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pembahasan internal yang telah diatur dalam regulasi.
Setelah proses pembahasan selesai dan memasuki tahapan yang bersifat terbuka, informasi akan disampaikan sesuai prosedur yang berlaku.
Ronald Kansil juga membantah adanya anggapan bahwa rapat Banggar yang dilaksanakan secara tertutup digunakan untuk membahas kepentingan tertentu atau melakukan kesepakatan yang tidak semestinya.
Politisi Gerindra itu memastikan tidak ada pembicaraan khusus ataupun praktik yang mengarah pada “main mata” dalam proses pembahasan anggaran antara Banggar DPRD dan TAPD Pemerintah Kota Bitung.
“Rapat Banggar dapat dilakukan secara tertutup karena materi yang dibahas menyangkut hal-hal yang bersifat strategis, seperti kebijakan anggaran yang masih dalam tahap perumusan awal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tegasnya.
Menurut Ronald Kansil, pembahasan awal mengenai kebijakan anggaran memang membutuhkan ruang diskusi yang kondusif agar seluruh anggota Banggar dan TAPD dapat menyampaikan pandangan, masukan, serta melakukan sinkronisasi terhadap berbagai program prioritas pemerintah daerah sebelum dibawa ke tahapan berikutnya.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme kerja DPRD, khususnya dalam proses pembahasan anggaran daerah.
Ronald Kansil menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi pada tahap yang diatur, serta kepentingan pembangunan Kota Bitung.