Sany Kakauhe Ingatkan para Camat Kelola Dana DAU SG dengan Transparan
BITUNG, Indo-news.id—Pemerhati Kota Bitung, Sany Kakauhe, mengingatkan seluruh camat di Kota Bitung agar berhati-hati dalam mengelola anggaran Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) yang mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2026.
Menurutnya, dana yang dialokasikan pemerintah untuk pembangunan di tingkat kelurahan harus dimanfaatkan secara maksimal, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul mulai direalisasikannya anggaran sebesar Rp200 juta untuk setiap kelurahan di Kota Bitung.
Dengan jumlah 69 kelurahan, total anggaran DAU SG yang akan dikelola mencapai sekitar Rp13,8 miliar.
Dana tersebut diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah kelurahan.
Sany Kakauhe menegaskan bahwa pengelolaan anggaran tersebut menjadi tanggung jawab delapan camat yang bertindak sebagai pengguna anggaran.
Karena itu, ia meminta para camat menjaga amanah yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Bitung melalui Wali Kota dengan bekerja secara profesional serta mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Jangan sampai kepercayaan yang diberikan oleh Wali Kota disalahgunakan. Anggaran ini harus dikelola dengan baik karena menyangkut kepentingan masyarakat,” ujar Sany Kakauhe, Rabu (22/7/2026)
Menurutnya, apabila dana DAU SG digunakan untuk pembangunan fisik atau infrastruktur di kelurahan, maka para camat wajib melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut.
Evaluasi itu dinilai penting agar pelaksanaan pekerjaan menghasilkan kualitas yang baik serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menilai pengalaman pelaksanaan proyek pada tahun 2025 harus dijadikan bahan evaluasi serius.
Berdasarkan catatan yang disampaikannya, hampir 80 persen pekerjaan pada tahun 2025 mengalami Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun pengawasannya.
“Pengalaman tahun 2025 harus menjadi pelajaran. Hampir 80 persen pekerjaan mengalami TGR. Ini harus menjadi pertimbangan agar hal yang sama tidak kembali terjadi pada pekerjaan infrastruktur tahun 2026,” katanya.
Lebih lanjut, Sany menegaskan bahwa kontraktor yang pernah bermasalah atau pekerjaannya berujung pada TGR seharusnya dievaluasi secara objektif sebelum kembali diberikan kesempatan mengerjakan proyek pemerintah.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap rekam jejak penyedia jasa agar kualitas pembangunan semakin meningkat.
“Harusnya pekerjaan yang TGR dievaluasi secara menyeluruh. Orang yang sama sebaiknya tidak lagi diberi pekerjaan apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya persoalan yang belum diselesaikan. Jangan sampai kondisi tahun 2025 kembali terulang pada tahun 2026,” tegasnya.
Ia menambahkan, tugas camat sebagai pengguna anggaran tidak hanya sebatas menjalankan administrasi keuangan, tetapi juga memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan terhadap kualitas pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga penyelesaian proyek harus dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan kerugian bagi daerah.
Sany berharap seluruh camat mampu menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab sehingga dana sebesar Rp13,8 miliar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan DAU SG akan menjadi indikator penting dalam meningkatkan kualitas pembangunan di tingkat kelurahan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dengan pengelolaan yang transparan, seleksi kontraktor yang ketat, serta pengawasan yang optimal, pelaksanaan proyek yang bersumber dari DAU SG diharapkan mampu menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, tepat sasaran, dan bebas dari persoalan Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya.