SITARO – Momentum Rapat Paripurna dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Senin (1/6/2026), tidak hanya menjadi ajang refleksi perjalanan daerah, tetapi juga diwarnai agenda penting terkait dinamika politik di lembaga legislatif.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sitaro tersebut, Sekretaris DPRD, Rolly Korengkeng, membacakan sejumlah surat masuk yang diterima lembaga dewan. Salah satu surat yang menjadi perhatian adalah usulan pergantian Ketua DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sebelumnya, Korengkeng terlebih dahulu membacakan surat terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PDIP untuk mengisi kursi yang ditinggalkan almarhum Djon Ponto Janis, SH.
Setelah itu, ia melanjutkan dengan membacakan surat resmi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mengenai usulan pengganti Ketua DPRD Sitaro.
Surat tersebut bernomor 006/Eks/DPC-21.4/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026 dan ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Ondong Siau.

Dalam surat yang dibacakan di hadapan peserta paripurna itu disebutkan bahwa usulan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor 1210/INT/DPP/V/2026 tentang pengesahan dan penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Keputusan DPP PDIP tersebut diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2026 sebagai dasar hukum bagi partai dalam menetapkan pimpinan DPRD dari unsur PDIP.
Melalui surat tersebut, DPC PDIP Sitaro secara resmi mengusulkan sekaligus menetapkan Moghtar H. M. Kaudis, S.Pi., M.Si. sebagai pengganti Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
“Mengusulkan dan menetapkan Pengganti Ketua DPRD atas nama Moghtar H. M. Kaudis, S.Pi., M.Si. sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sisa masa jabatan 2024–2029,” demikian isi pokok surat yang dibacakan Sekretaris DPRD.
Usulan tersebut menandai langkah lanjutan PDIP sebagai partai pemenang pemilu dalam mengisi posisi strategis di lembaga legislatif daerah.
Pembacaan surat itu mendapat perhatian peserta sidang karena menyangkut jabatan tertinggi di lingkungan DPRD Sitaro yang memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Dalam suratnya, DPC PDIP meminta agar usulan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Partai juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD atas kerja sama yang selama ini terjalin dalam proses administrasi dan kelembagaan.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Sitaro, Toni Supit, SE., MM., dan Sekretaris DPC, Moghtar Kaudis, S.Pi., M.Si., untuk masa bakti kepengurusan 2025–2030.
Dengan dibacakannya surat tersebut dalam forum resmi paripurna, proses pergantian pimpinan DPRD kini memasuki tahapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya, DPRD akan memproses usulan tersebut sebelum diteruskan kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh pengesahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peristiwa ini menjadi salah satu agenda penting yang mewarnai peringatan HUT ke-19 Kabupaten Sitaro, sekaligus menandai babak baru dalam kepemimpinan DPRD untuk melanjutkan masa jabatan periode 2024–2029.