SITARO — Beredarnya surat pernyataan yang ditujukan kepada warga penerima bantuan pascabencana Gunung Ruang memunculkan tanda tanya di tengah proses hukum yang sedang bergulir.
Dokumen tersebut muncul menjelang sidang praperadilan Bupati Sitaro nonaktif CIK dan dinilai sebagian kalangan berpotensi membangun persepsi yang mengarah pada Wakil Bupati.
Dari isi surat yang beredar, nama Wakil Bupati menjadi fokus utama dalam sejumlah poin pernyataan. Mulai dari pelaksanaan pertemuan dengan warga, penjelasan mekanisme bantuan, hingga arahan penggunaan dana bantuan untuk pembelian material bangunan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai tujuan dan pihak yang berada di balik penyusunan dokumen tersebut. Sebab, surat itu beredar pada saat perhatian masyarakat sedang tertuju pada proses hukum yang tengah berlangsung.
Menurut Sekretaris Gerindra Sitaro, Sony Maringka, publik harus melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap pihak tertentu.
“Masyarakat perlu mengetahui siapa yang menyusun surat tersebut, siapa yang mengedarkannya, dan untuk kepentingan apa pernyataan-pernyataan itu dikumpulkan. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada upaya membangun opini yang mengarah kepada figur tertentu sebelum seluruh fakta diuji secara hukum,” katanya.
Sony menilai kehadiran Wakil Bupati dalam pertemuan dengan masyarakat merupakan bagian dari tugas pemerintahan untuk menyampaikan informasi dan menjelaskan program pemerintah kepada warga terdampak bencana.
“Kalau seorang Wakil Bupati hadir dalam sosialisasi atau menjelaskan program pemerintah kepada masyarakat, itu merupakan bagian dari fungsi pemerintahan. Karena itu, perlu dibedakan antara tugas pelayanan publik dengan dugaan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan melalui proses yang objektif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak dijadikan alat dalam dinamika hukum maupun politik yang sedang berkembang.
“Kita semua mendukung penegakan hukum. Tetapi proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang dapat diuji, bukan berdasarkan persepsi yang dibangun melalui dokumen yang asal-usulnya belum jelas,” tambahnya.
Menurut Sony, yang tidak kalah penting untuk diungkap adalah siapa pihak yang pertama kali menyusun dan menyebarkan surat tersebut. Sebab dari situlah publik dapat menilai apakah dokumen itu benar-benar lahir dari inisiatif masyarakat atau ada kepentingan lain yang sedang bermain menjelang agenda hukum yang penting bagi Kabupaten Kepulauan Sitaro.