Bawaslu dan Pemkot Pasuruan Evaluasi Perwali Kampanye, Soroti APK di Kawasan TNI-Polri
Kota Pasuruan, indo-news.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar rapat koordinasi bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Pasuruan di Ruang Pertemuan Untung Suropati, Selasa (26/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas evaluasi implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Pasuruan Nomor 1 Tahun 2024 terkait pengaturan lokasi kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Pasuruan, Suryadi. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu guna menciptakan tata kelola kampanye yang tertib dan sesuai aturan.
“Sinergi ini krusial untuk menciptakan tata kelola kampanye yang tertib, aman, dan sepenuhnya patuh pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suryadi.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, menyampaikan bahwa evaluasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat harmonisasi regulasi dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Vita berharap agar nantinya harmonisasi hukum dalam penyelenggaraan pemilu bisa berjalan dengan baik dan dipersiapkan sedini mungkin dengan koordinasi antarinstansi. Penyesuaian peraturan lokal terhadap peraturan nasional dalam penyelenggaraan pemilu sangat penting untuk mewujudkan kepastian hukum, khususnya jika nanti ada undang-undang yang diperbarui,” ujarnya.
Dalam pembahasan, Bawaslu juga menyoroti masih ditemukannya APK yang terpasang di kawasan aset milik institusi negara seperti TNI, Polri, hingga fasilitas milik Pemkot Pasuruan pada pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri, memaparkan sejumlah pasal dalam Perwali Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai perlu direvisi agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
Beberapa poin yang disoroti di antaranya Pasal 1 Ayat 12 terkait perlunya definisi APK yang lebih spesifik, Pasal 2 Ayat 5 dan 6 mengenai kejelasan aturan APK yang difasilitasi KPU serta mekanisme pembersihan APK H-3 sebelum pemungutan suara, hingga Pasal 5 tentang kawasan jalan protokol yang diusulkan agar nomenklatur nama jalannya dibuat lebih rinci secara administratif.
“Contohnya penyebutan Jalan Soekarno Hatta yang diusulkan menjadi Jalan Raya Soekarno Hatta agar tidak memunculkan perdebatan saat penertiban,” jelas Sofyan.
Dalam rapat tersebut juga dibahas penguatan koordinasi antara Bawaslu dan Pemkot Pasuruan terkait penyusunan kerja sama antarinstansi guna mendukung pengawasan pemilu yang lebih efektif.
Rapat koordinasi yang berlangsung dinamis tersebut diharapkan mampu menjadi langkah awal penyempurnaan regulasi kampanye di Kota Pasuruan sehingga pelaksanaan pemilu mendatang dapat berjalan lebih tertib, adil, dan berintegritas.(Koko)