Tim Tabur Kejati Sulut Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Hutan yang Buron 4 Tahun

0

INDO-NEWS.ID, Manado_ Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial HPP alias Kiki yang telah buron selama empat tahun dalam kasus tindak pidana pengrusakan hutan.

HPP ditangkap pada Senin (3/5/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado oleh tim yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi mengatakan penangkapan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kejati Sulut setelah yang bersangkutan lama masuk dalam daftar buronan penegak hukum.

“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sulut untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara.
Selanjutnya, HPP akan menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIA Manado sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.,”ujar Bolitobi

Dalam perkara tersebut, HPP terbukti melakukan tindak pidana memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Perbuatannya dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 118/Pid.B/LH/2020/PN Amr tertanggal 2 November 2020, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada terpidana. Selain itu, HPP juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan Tim Tabur menangkap DPO tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam memburu dan menangkap para buronan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan,” ujar Bolitobi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan buronan yang masih berkeliaran. Dukungan masyarakat dinilai penting guna menciptakan rasa keadilan serta menjaga keamanan bersama.(*/)