SULUT – Setelah ditetapkan Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruamg Wilayah (RTRW) Sulut tahun 2025-2044, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memgeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk 63 blok untuk tambang rakyat bagi 13 Kabupaten/Kota yang potensi emas.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis demi kepentingan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan langsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Senin (2/3/2026).
Menurut YSK, SK dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi dasar hukum penting bagi pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi turunan.
“Jadi hari ini ada SK Menteri ESDM terkait 63 WPR Provinsi Sulawesi Utara yang sudah sah. Ini akan kami turunkan menjadi Peraturan Gubernur dan akan dibahas besok,” tegas YSK.
Penetapan 63 WPR ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, meningkatkan pengelolaan yang lebih tertib, serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Utara.